Tito Karnavian Ungkap 39 Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Butuh Tambahan Dana Pusat

DIKSI.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan 39 pemerintah daerah menghadapi kesulitan fiskal untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejumlah daerah mengalokasikan lebih dari 50 persen APBD untuk belanja pegawai sehingga kemampuan membayar gaji PPPK menjadi terbatas.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026), Tito menyebut 39 daerah membutuhkan dukungan pemerintah pusat untuk menjaga pembayaran gaji PPPK.
Mendagri Usulkan Tambahan Transfer Daerah untuk Bantu Pemda Bayar Gaji PPPK
Tito menjelaskan pemerintah sedang mencari solusi bagi daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas. Pemerintah mempertimbangkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) melalui APBN sebagai salah satu opsi.
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujarnya.
Menurut Tito, sebagian daerah memiliki PAD yang terbatas. Kondisi itu membuat mereka kesulitan membiayai belanja pegawai dan program pembangunan secara bersamaan.
Belanja Pegawai di Sejumlah Daerah Tembus Lebih dari 50 Persen APBD
Tito kemudian mencontohkan sejumlah daerah dengan porsi belanja pegawai yang sangat tinggi. Di Provinsi Sulawesi Tengah, misalnya, belanja pegawai mencapai 56,65 persen dari APBD.
Sementara itu, Kabupaten Donggala mencatat porsi belanja pegawai sebesar 53,1 persen. Kabupaten Sigi bahkan mengalokasikan sekitar 60 persen anggarannya untuk belanja pegawai.
“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” kata Tito.
Menurutnya, pemerintah harus segera mencari solusi. Langkah itu penting agar daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah Targetkan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD, Termasuk Bayar Gaji PPPK
Pemerintah pusat terus mendorong daerah menyesuaikan struktur APBD sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Data Kemendagri menunjukkan masih ada 367 kabupaten dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Sementara itu, hanya 48 kabupaten yang sudah berada di bawah batas tersebut.
Pemerintah menilai penyesuaian anggaran penting untuk memperkuat kesehatan fiskal daerah. Langkah tersebut juga membuka ruang lebih besar bagi program yang langsung menyentuh masyarakat.
Tito Minta Daerah Pangkas Perjalanan Dinas dan Kegiatan Seremonial
Menjelang penerapan aturan pada 5 Januari 2027, Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah mengevaluasi penggunaan anggaran.
Tito mengaku sudah menerbitkan surat edaran. Melalui surat itu, ia meminta kepala daerah meninjau ulang kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, daerah perlu mengutamakan efisiensi anggaran. Caranya dengan mengurangi perjalanan dinas yang tidak mendesak dan memangkas kegiatan seremonial.
“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” tegas Tito.
Pemerintah berharap langkah efisiensi itu membantu daerah menyesuaikan APBD. Dengan begitu, daerah lebih siap saat batas belanja pegawai 30 persen berlaku penuh pada 2027.
(Redaksi)
