KPK Soroti Praktik Titipan dan Pungli SPMB, Minta Sekolah Jaga Integritas Penerimaan Siswa Baru

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh satuan pendidikan menolak praktik titipan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
KPK menyampaikan imbauan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam SPMB yang terbit pada 25 Mei 2026. Melalui kebijakan itu, KPK ingin memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan seluruh tahapan penerimaan murid harus berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan sekolah tidak boleh memberi ruang bagi intervensi yang merugikan calon peserta didik.
“SPMB harus berlangsung secara objektif dan terbuka. Jangan sampai ada praktik yang menguntungkan pihak tertentu dan mengabaikan hak peserta didik lainnya,” kata Abdul.
KPK Tegaskan Larangan Gratifikasi dalam SPMB
Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh penyelenggara pendidikan, baik sekolah umum, madrasah, maupun lembaga pendidikan keagamaan, menjaga integritas selama proses penerimaan siswa baru.
KPK juga meminta mereka menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan yang dimiliki.
Abdul menegaskan ASN, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak lain yang mengatasnamakan institusi pendidikan tidak boleh meminta uang, hadiah, atau sumbangan kepada masyarakat.
“Setiap bentuk permintaan dana atau hadiah yang tidak memiliki dasar aturan dan berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh pihak harus menolak gratifikasi sejak awal untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan SPMB.
Pungutan Liar dan Titipan Masih Jadi Temuan
Berdasarkan pemetaan risiko KPK, sejumlah daerah masih menghadapi berbagai praktik penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Pelaku kerap memungut biaya daftar ulang, uang bangku, hingga mewajibkan pembelian atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.
KPK juga menyoroti praktik titipan calon siswa karena mengganggu prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan.
Selain itu, KPK menemukan indikasi manipulasi data dalam proses seleksi. Modus yang muncul meliputi rekayasa alamat domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang lolos seleksi.
“Setiap calon murid harus memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, segala bentuk manipulasi maupun intervensi harus dicegah,” tutur Abdul.
Integritas Pendidikan Masih Perlu Diperkuat
KPK juga menemukan sejumlah persoalan administrasi dalam pelaksanaan SPMB. Beberapa di antaranya meliputi ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, serta lemahnya dokumentasi proses pengambilan keputusan.
Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan skor integritas pendidikan mencapai 69,50. Angka tersebut masih berada dalam kategori korektif sehingga penguatan integritas menjadi kebutuhan yang mendesak.
Skor tersebut menunjukkan budaya integritas mulai tumbuh. Namun, sekolah dan pemangku kepentingan belum menerapkannya secara konsisten sehingga masih membutuhkan berbagai perbaikan.
KPK mengingatkan ASN dan penyelenggara pendidikan untuk melaporkan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan paling lambat 30 hari kerja setelah menerimanya.
Penerima dapat menyalurkan makanan, minuman, atau bingkisan yang mudah rusak kepada pihak yang membutuhkan sebagai bantuan sosial. Meski demikian, penerima tetap wajib melaporkan gratifikasi tersebut melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
“Pencegahan korupsi di sektor pendidikan harus dimulai dari proses penerimaan murid baru. Transparansi dan integritas menjadi kunci agar seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang adil,” pungkas Abdul.
(Redaksi)
