Raperda Sempadan Sungai Samarinda Segera Rampung, DPRD Fokus Lindungi Warga dari Risiko Longsor

DIKSI.CO – DPRD Kota Samarinda mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai sebagai upaya memperkuat perlindungan kawasan bantaran sungai dari ancaman longsor, erosi, dan banjir.
Regulasi tersebut penting karena masih banyak permukiman yang berdiri sangat dekat dengan aliran sungai. Kondisi itu berpotensi membahayakan keselamatan warga ketika terjadi perubahan arus, gerusan tanah, maupun peningkatan debit air saat musim hujan.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan Panitia Khusus (Pansus) III saat ini tengah memfinalisasi pembahasan aturan tersebut agar segera memiliki dasar hukum yang jelas.
“Tujuan utamanya bukan hanya menata kawasan sungai, tetapi juga memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi bencana yang bisa muncul akibat aktivitas di sempadan sungai,” ujar Sukamto, Selasa (9/6/2026).
Raperda Sempadan Sungai Atur Kawasan Perkotaan hingga Industri
Sukamto menjelaskan, aturan tersebut akan mencakup kawasan perkotaan, perumahan, hingga wilayah industri yang berada di sepanjang Sungai Karang Mumus (SKM) dan seluruh anak sungainya.
Menurutnya, keberadaan regulasi ini sangat penting karena Samarinda memiliki banyak kawasan yang berkembang di sekitar aliran sungai. Tanpa pengaturan yang jelas, pembangunan berpotensi mengganggu fungsi sungai sekaligus meningkatkan risiko bencana.
“Kita ingin ada pedoman yang jelas terkait pemanfaatan ruang di sekitar sungai sehingga pembangunan tetap berjalan, tetapi aspek keselamatan dan lingkungan juga tetap terjaga,” katanya.
Saat ini, terdapat 14 anak sungai yang bermuara ke SKM dan seluruhnya berada di wilayah Kota Samarinda. Karena itu, DPRD menilai perda sempadan sungai dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung program pengendalian banjir.
Penentuan Jarak Sempadan Harus Sesuai Kondisi Lapangan
Dalam penyusunannya, DPRD mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur batas sempadan sungai mulai dari tiga meter hingga 100 meter.
Namun, Sukamto menegaskan penerapan aturan tersebut tidak dapat berjalan secara kaku. Pemerintah akan menyesuaikan jarak sempadan berdasarkan kondisi riil di lapangan serta hasil kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.
Setiap sungai memiliki karakteristik berbeda, baik dari sisi lebar, kedalaman, maupun fungsi kawasan di sekitarnya. Karena itu, batas sempadan juga akan bervariasi sesuai hasil kajian.
“Penentuan jaraknya tidak bisa disamaratakan. Semua akan menyesuaikan karakteristik sungai dan rekomendasi teknis yang ada,” jelasnya.
DPRD Perhatikan Dampak Sosial bagi Warga Bantaran Sungai
Meski mengatur batas aman pembangunan di sekitar sungai, DPRD memastikan regulasi tersebut tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan bantaran sungai.
Sukamto mengatakan pemerintah tidak akan serta-merta melakukan penataan tanpa mempertimbangkan kondisi warga yang telah menetap selama bertahun-tahun.
“Kami memahami ada masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut. Karena itu, pemerintah akan menyiapkan mekanisme penanganan dampak sosial agar kebijakan ini berjalan secara bertahap dan humanis,” tuturnya.
Selain mengatur penataan kawasan, perda tersebut juga akan memuat sanksi bagi pihak yang membangun atau memanfaatkan ruang sempadan sungai tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.
Kawasan Kampung Tenun hingga Lambung Mangkurat Masuk Pengaturan
DPRD memastikan cakupan aturan sempadan sungai tidak hanya berlaku pada Sungai Karang Mumus, tetapi juga seluruh anak sungai yang bermuara ke SKM.
Beberapa kawasan yang selama ini berkembang di sekitar aliran sungai, seperti Kampung Tenun dan Lambung Mangkurat, turut masuk dalam ruang lingkup pengaturan.
Sukamto berharap perda tersebut dapat segera disahkan sehingga menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menata kawasan sempadan sungai sekaligus memperkuat upaya mitigasi banjir dan bencana lingkungan di Kota Samarinda.
“Semua kawasan yang berada di sepanjang 14 anak sungai itu akan menjadi bagian dari pengaturan. Harapannya, kita memiliki aturan yang mampu menjaga keselamatan masyarakat sekaligus melindungi fungsi sungai untuk jangka panjang,” pungkasnya.
(Adv)
