Revisi UU Polri Disahkan, Batas Usia Pensiun Anggota Kepolisian Bertambah

DIKSI.CO – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Melalui aturan baru tersebut, DPR dan pemerintah menambah batas usia pensiun anggota Polri sesuai jenjang kepangkatan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat paripurna yang membahas pengambilan keputusan tingkat II terhadap revisi UU Polri.

Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap rancangan undang-undang tersebut.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Dasco kemudian kembali meminta konfirmasi kepada anggota dewan sebelum mengetuk palu sidang.

Peserta rapat kembali memberikan persetujuan. DPR pun mengesahkan revisi UU Polri menjadi undang-undang.

Komisi III Laporkan Hasil Pembahasan

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama pemerintah.

Setelah itu, Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhadap revisi UU Polri.

Seluruh tahapan berjalan lancar hingga rapat paripurna mengambil keputusan akhir.

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Naik

Revisi UU Polri mengubah ketentuan usia pensiun anggota kepolisian.

Aturan baru menetapkan batas usia pensiun tamtama dan bintara hingga 59 tahun.

Aturan yang sama memberi kesempatan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi untuk bertugas hingga usia 60 tahun.

Untuk perwira tinggi bintang empat, pemerintah menetapkan usia pensiun maksimal 60 tahun. Presiden juga dapat memperpanjang masa tugas mereka selama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi.

Aturan Lama Berlaku Sama untuk Semua Pangkat

Sebelum revisi berlaku, UU Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan usia pensiun anggota Polri paling tinggi 58 tahun.

Aturan lama tidak membedakan batas usia pensiun berdasarkan pangkat atau jabatan.

Polri hanya dapat mempertahankan anggota tertentu hingga usia 60 tahun apabila mereka memiliki keahlian khusus dan organisasi masih membutuhkan tenaganya.

Melalui revisi ini, DPR dan pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi personel berpengalaman untuk terus menjalankan tugas kepolisian.

Pemerintah berharap perubahan tersebut memperkuat profesionalisme Polri dan menjaga ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman serta kompetensi tinggi dalam menjalankan tugas negara.

(Redaksi)

Back to top button