Polemik BPJS 49 Ribu Warga Miskin Menguat, Pakar Soroti Lemahnya Koordinasi Pemerintah

DIKSI.CO – Polemik BPJS 49 Ribu Warga Miskin di Kota Samarinda kembali mencuat dalam forum publik yang menghadirkan sejumlah pakar dan pemangku kebijakan. Dalam diskusi tersebut, akademisi menilai persoalan ini tidak hanya terkait kebijakan teknis, tetapi juga menunjukkan adanya kelemahan dalam regulasi dan komunikasi pemerintah.
Dialog terbuka yang bertempat di Cafe Bagios, Selasa (15/4/2026), menjadi ruang untuk membedah persoalan yang muncul akibat rencana pengalihan pembiayaan BPJS Kesehatan yang berdampak pada puluhan ribu warga miskin.
Polemik BPJS 49 Ribu Warga Miskin Berakar dari Regulasi
Pakar hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menilai Polemik BPJS 49 Ribu Warga Miskin berakar pada ketidaksinkronan regulasi dari pusat hingga daerah.
“Dalam hukum itu ada hierarki. Tapi dalam kasus ini, regulasi yang ada tidak sempurna. Ada instruksi presiden, peraturan presiden, hingga peraturan gubernur, tetapi implementasinya tidak sinkron,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan sebesar ini harus memiliki dasar hukum yang kuat, bukan hanya surat edaran.
“Surat edaran itu lemah. Tidak bisa jadi dasar untuk kebijakan sebesar ini. Kalau memang ada keputusan, harus tertuang dalam bentuk keputusan resmi, seperti SK atau SKB,” tegasnya.
Kebijakan Tidak Sinkron dan Berpotensi Bermasalah
Dalam pembahasan, Najidah menyoroti adanya ketidaksesuaian antara kebijakan terbaru dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025.
Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Ini seperti bola yang dioper ke sana ke sini. Padahal kepesertaan JKN itu wajib. Artinya, negara harus hadir,” jelasnya.
Polemik BPJS 49 Ribu Warga Miskin Dipicu Tekanan Fiskal
Pakar ekonomi Universitas Mulawarman, Purwadi, melihat Polemik BPJS 49 Ribu Warga Miskin juga terpengaruh oleh tekanan fiskal daerah.
Ia menyebut penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dan kebijakan efisiensi anggaran turut membebani APBD kabupaten/kota.
“DBH turun drastis. Tahun ini saja sudah terasa, dan tahun depan diperkirakan lebih turun lagi. Ini jelas berdampak pada APBD kabupaten/kota,” ujarnya.
Purwadi menilai kebijakan ini terkesan sebagai pengalihan tanggung jawab antar pemerintah.
“Saya melihat ini seperti lempar bola. Urusan kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat justru dilempar ke sana ke sini,” katanya.
Komunikasi Pemerintah Perkeruh Polemik
Selain regulasi, Purwadi juga menyoroti lemahnya komunikasi pemerintah dalam menyikapi Polemik ini.
“Komunikasi yang tidak sinkron membuat publik bingung. Satu pihak bicara A, yang lain bicara B. Akhirnya masyarakat jadi seperti ‘kucing-kucingan’ dengan informasi,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas pemerintah agar kebijakan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Solusi: Duduk Bersama dan Perkuat Koordinasi
Para narasumber sepakat bahwa penyelesaian Polemik BPJS 49 Ribu Warga Miskin membutuhkan koordinasi kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Ini harus dibicarakan bersama. Jangan sampai hak masyarakat atas layanan kesehatan justru jadi korban tarik-menarik kebijakan,” tegas Purwadi.
Dampak Jangka Panjang Jadi Perhatian
Forum tersebut juga menyoroti potensi dampak jangka panjang jika polemik ini tidak segera selesai, mulai dari terganggunya layanan kesehatan hingga menurunnya kepercayaan publik.
Dengan jumlah warga terdampak yang besar, para pakar menilai pemerintah harus segera mengambil langkah konkret.
Pada akhirnya, seluruh pihak sepakat bahwa dalam Polemik ini, hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama.
(Redaksi)
