GMPHKT Bongkar Kejanggalan Putusan PN Samarinda, Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

DIKSI.CO – Dugaan pelanggaran etik hakim dalam perkara sopir angkutan kayu di Samarinda kini memasuki babak baru setelah Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Kalimantan Timur (GMPHKT) resmi melayangkan laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia.
GMPHKT Laporkan Hakim PN Samarinda ke Komisi Yudisial
Laporan tersebut menyasar tiga hakim serta pimpinan Pengadilan Negeri Samarinda terkait perkara Nomor 547/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr yang penuh kejanggalan.
Ketua GMPHKT, Fitrah Rahmawan, menegaskan laporan itu berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar opini atau asumsi.
“Kehadiran kami untuk memberikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum hakim di Pengadilan Negeri Samarinda. Ini bukan asumsi, tapi berdasarkan data konkret,” ujarnya di kantor penghubung Komisi Yudisial wilayah Kaltim, Kamis (9/4/2026).
Kasus Sopir Kayu Picu Gelombang Protes
Laporan ini merupakan lanjutan dari aksi protes ratusan sopir truk kayu bersama massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Samarinda.
Mereka menuntut keadilan bagi seorang sopir, Paiman bin Pairi (47), yang menjadi pihak paling rugi dalam proses hukum tersebut.
Kronologi Kasus hingga Vonis Pengadilan
Perkara bermula saat Paiman ditangkap ketika mengangkut kayu dari Kabupaten Berau menuju Tenggarong, Kutai Kartanegara.
Dalam razia, aparat menemukan dokumen angkutan kayu yang tidak sesuai ketentuan. Kasus tersebut berujung pada penyitaan muatan dan proses hukum hingga ke pengadilan.
Dalam putusan, Paiman jatuh hukuman satu tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Sopir Bukan Pihak Bertanggung Jawab
GMPHKT menilai vonis tersebut tidak proporsional, mengingat posisi sopir tidak memiliki kewenangan dalam urusan administrasi dokumen kayu.
“Apakah mungkin seorang sopir melakukan verifikasi barcode, pajak, dan administrasi online? Itu jelas bukan kapasitasnya,” tegas Fitrah.
Ia juga menyoroti bahwa pihak lain yang lebih bertanggung jawab, seperti pemilik kayu dan penerbit dokumen, justru tidak tersentuh hukum.
Dugaan “Penyelundupan Hukum” dalam Putusan
Salah satu poin krusial dalam laporan adalah dugaan adanya “penyelundupan hukum” dalam putusan hakim.
Dalam persidangan, barang bukti berupa kayu meranti merah, keruing, dan kapur. Namun dalam putusan, muncul tambahan 335 batang kayu ulin yang sebelumnya tidak pernah disebut.
“Dalam fakta persidangan tidak pernah ada kayu ulin, tetapi tiba-tiba muncul dalam putusan. Kami menduga ini sebagai bentuk penyelundupan hukum,” ujarnya.
Soroti Proses Verifikasi Putusan
GMPHKT juga menilai kejanggalan tersebut sulit sebagai kesalahan administratif semata, mengingat putusan telah melalui beberapa tahap verifikasi.
“Putusan itu melewati tiga kali verifikasi. Kalau semua pihak menandatangani dan tetap terjadi perbedaan, maka sulit dikatakan ini sekadar kelalaian,” katanya.
Pimpinan PN Samarinda Ikut Laporan
Dalam laporan tersebut, GMPHKT turut melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda atas dugaan kelalaian dalam fungsi pengawasan.
Menurut Fitrah, pimpinan pengadilan memiliki tanggung jawab dalam memastikan setiap putusan berjalan sesuai prosedur dan prinsip hukum.
Desak KY Bertindak Cepat dan Tegas
GMPHKT mendesak Komisi Yudisial untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dan menindaklanjuti laporan dalam waktu tujuh kali 24 jam.
“Kami meminta sanksi tegas. Jika terbukti, harus ada konsekuensi serius, bukan hanya teguran,” tegasnya.
Sebagai bentuk tekanan publik, GMPHKT juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Samarinda dalam waktu dekat.
Komisi Yudisial Pastikan Laporan Berjalan
Asisten Penghubung Komisi Yudisial wilayah Kaltim, Abdul Ghofur, memastikan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme.
“Kami menerima laporan ini sebagai bagian dari tugas kami dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam mengawal integritas peradilan.
Ujian Integritas Peradilan di Samarinda
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dan akuntabilitas sistem peradilan.
Dugaan ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan putusan membuka pertanyaan serius terhadap kredibilitas proses hukum.
Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan disiplin hakim. Sebaliknya, jika tidak tindaklanjut secara transparan, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan berpotensi semakin menurun.
(Redaksi)
