KPK Ungkap Perusahaan Keluarga Bupati Pekalongan ‘PT RNB’ Ikut Proyek Pemkab

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap suami dan anak Bupati Pekalongan periode 2021–2025, Fadia Arafiq, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut aktif mengikuti pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan perusahaan itu pembangunannya setelah satu tahun Fadia menjabat sebagai bupati pada periode pertamanya.
“PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
PT RNB: Suami Jadi Komisaris, Anak Menjabat Direktur
KPK memaparkan struktur perusahaan tersebut melibatkan keluarga inti bupati. Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), menjabat sebagai komisaris. Sementara anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), menduduki posisi direktur pada periode 2022–2024.
Pada 2024, Fadia mengganti jabatan direktur dan menunjuk orang kepercayaannya, Rul Bayatun (RUL), untuk memimpin perusahaan.
KPK menegaskan bahwa secara aturan, kepala daerah dan keluarganya tidak ada larangan memiliki perusahaan.
Namun, persoalan muncul ketika
Namun persoalan muncul ketika PT RNB terlibat dalam proyek di lingkungandipimpin. yang pemerintah pimpin.
“Tidak ada larangan bagi kepala daerah dan keluarga untuk memiliki perusahaan. Namun jika perusahaan tersebut terlibat dalam proyek di lingkungan pemerintahan, itu menjadi persoalan,” tegasnya.
Dugaan Intervensi Kepala Dinas untuk Menangkan PT RNB
KPK menduga Fadia sebagai penerima manfaat dari perusahaan tersebut.
Konflik kepentingan muncul saat PT RNB mulai meraih proyek di sejumlah perangkat daerah.
“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023–2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” ujar Asep.
Dugaan yang ada, Fadia melalui anaknya melakukan intervensi terhadap kepala dinas agar menunjuk PT RNB sebagai pemenang pengadaan jasa outsourcing.
“FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan,” tambahnya.
Dominasi Proyek di 2025 dan Jerat Pasal Tipikor
Akibat dugaan intervensi tersebut, perusahaan mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan pada 2025. Perusahaan itu tercatat memperoleh proyek di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi)
