Pemprov Kaltim Tetapkan UMP 2026 Lewat SK Gubernur, Resmi Naik Jadi Rp3,76 Juta
DIKSI.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431 per bulan.
Penetapan ini menjadi acuan baru dalam hubungan industrial di Kaltim sekaligus upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menandatangani ketetapan tersebut pada 24 Desember 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur.
Pengaturan UMP serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim Tahun 2026 tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025.
Penetapan Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan UMP 2026 dengan mengikuti formula baku dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Menurut Rozani, regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menggunakan indikator makroekonomi sebagai dasar penyesuaian upah minimum.
Dua indikator utama, yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
“Pertumbuhan ekonomi Kaltim tercatat sebesar 4,77 persen, sementara inflasi berada di angka 1,77 persen. Selain itu, terdapat faktor alfa sebesar 0,7 yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas daerah,” ujar Rozani, Senin (29/12/2025).
Hasil Perhitungan Dewan Pengupahan
Rozani menyebutkan bahwa UMP Kaltim tahun sebelumnya berada di kisaran Rp3,5 juta.
Berdasarkan perhitungan formula dan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, pemerintah akhirnya menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.762.431.
Ia menilai angka tersebut masih berada dalam batas kemampuan dunia usaha, sekaligus memberikan ruang peningkatan kesejahteraan bagi pekerja.
Pemerintah juga memastikan seluruh proses penetapan UMP berlangsung melalui mekanisme pembahasan tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
UMK Sembilan Daerah Resmi Diumumkan
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk sembilan daerah.
Dari hasil penetapan tersebut, Kabupaten Berau mencatat UMK tertinggi se-Kaltim dengan nilai Rp4.391.337,55 per bulan.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Kutai Barat sebesar Rp4.231.617,40, disusul Kabupaten Penajam Paser Utara Rp4.181.134.
Selanjutnya, Kabupaten Kutai Timur menetapkan UMK Rp4.067.436. Kabupaten Kutai Kartanegara berada di angka Rp3.991.797, sedikit lebih tinggi dari Kota Samarinda yang menetapkan UMK Rp3.983.882.
Sementara itu, Kota Balikpapan menetapkan UMK Rp3.856.694,43, diikuti Kota Bontang Rp3.799.480. Kabupaten Paser menjadi daerah dengan UMK terendah di Kaltim Tahun 2026, yakni Rp3.776.998,06.
Perbedaan UMK Cerminkan Kondisi Daerah
Rozani menjelaskan bahwa perbedaan UMK antar daerah mencerminkan kondisi dan karakteristik ekonomi masing-masing wilayah.
Pemerintah mempertimbangkan tingkat produktivitas, pertumbuhan sektor unggulan, serta kemampuan dunia usaha setempat.
“Kabupaten Berau memiliki aktivitas ekonomi yang kuat sehingga mampu menetapkan UMK tertinggi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa UMP berfungsi sebagai jaring pengaman upah, terutama bagi pekerja lajang dan pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Bagi daerah yang memiliki UMK lebih tinggi dari UMP, perusahaan wajib menggunakan UMK sebagai acuan.
Pemprov Tetapkan UMSP untuk Sektor Strategis
Selain UMP dan UMK, Pemprov Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis.
Beberapa sektor yang mendapat UMSP antara lain perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.801.502, pertambangan batu bara Rp3.930.722, serta pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas sebesar Rp3.968.518.
Sektor industri kapal dan perahu ditetapkan Rp3.936.933, sedangkan pemanenan kayu berada di angka Rp3.802.777.
Dengan penetapan ini, Pemprov Kaltim berharap kebijakan pengupahan mampu menjaga stabilitas hubungan industrial serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (*)