KPK Pastikan Menag Nasaruddin Umar Bebas Sanksi Pidana soal Jet Pribadi

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama Nasaruddin Umar bebas dari sanksi pidana terkait penggunaan fasilitas jet pribadi milik mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang(OSO).
KPK menyatakan laporan gratifikasi telah sampai dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menegaskan Menag melaporkan dugaan gratifikasi tersebut sebelum 30 hari kerja sejak penerimaan fasilitas.
“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai, red.). Sesuai dengan Pasal 12C juga bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
KPK Lakukan Verifikasi dan Analisis Laporan
KPK saat ini masih melakukan verifikasi atas laporan penggunaan jet pribadi tersebut. Arif menjelaskan lembaganya memiliki waktu 30 hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut, apakah menjadi milik negara atau tetap menjadi tanggung jawab penerima.
“Nah nanti kita ada batas waktunya adalah 30 hari kerja untuk menetapkan statusnya menjadi apakah status itu milik negara atau milik penerima,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK juga dapat menetapkan kompensasi atau uang pengganti jika memang perlu.
“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus kembali kepada negara atau langsung setor ke kas negara. Prosesnya seperti itu,” tegas Arif.
Laporan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12C menyatakan ketentuan pidana tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak KPK terima.
Pernyataan Menag: Saya Ingin Jadi Contoh
Nasaruddin Umar melapor ke KPK soal penggunaan jet pribadi saat peresmian Balai Sarkiah Takalar, 23 Februari 2026.
Ia menggunakan jet pribadi karena tak ada penerbangan malam dan harus kembali untuk persiapan sidang isbat.
“Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin.
Menag menegaskan pelaporan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kali ini saya datang lagi untuk menyampaikan terkait dengan kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan dengan menggunakan pesawat khusus itu,” ujarnya.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk iktikad baik sekaligus edukasi bagi jajaran di Kementerian Agama.
“Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami,” tutur Nasaruddin.
Kemenag Jelaskan Alasan Penggunaan Jet
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan jet pribadi tersebut OSO pinjamkan untuk mendukung agenda Menteri Agama yang padat.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujarnya.
Dengan pelaporan yangtepat waktu, KPK memastikan Menag tidak ada beban sanksi pidana. Proses selanjutnya tinggal menunggu hasil analisis lembaga antirasuah terkait status fasilitas tersebut.
(Redaksi)
