Rampingkan OPD di Pemkot Samarinda, Markaca: Langkah Tepat Wali Kota

DIKSI.CO, SAMARINDA – Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda akhirnya memiliki payung hukum.

Rancangan Peraturan daerah (Raperda) perampingan OPD telah disetujui menjadi Perda, Rabu (10/11/2021) kemarin.

OPD pemkot Samarinda yang sebelumnya berjumlah 37, kini menjadi 29 OPD.

Hal ini disambut baik DPRD Samarinda.

“Lebih ramping dan semoga tepat guna,” ujar Markaca, Anggota DPRD Samarinda.

Markaca menilai sebelumnya OPD terlalu gemuk sehingga acap kali menimbulkan tumpang tindih pekerjaan.

“Terlalu gemuk tapi disfungsional. Ya harapannya dengan adanya perampingan bisa bekerja sesuai harapan masyarakat pastinya,” tambah Markaca.

Selain itu politisi asal Fraksi Gerindra ini berharap agar bisa menciptakan sinergitas yang maksimal antara Eksekutif dan Legislatif.

“Mitra kerja kita di dewan jadi berkurang, tapi akan lebih memudahkan untuk berkordinasi harusnya,” lanjutnya.

Selain fungsi organisasi, Markaca meminta secara teknis OPD yang baru dirampingkan mampu beradaptasi.

“Karena ini baru, haris cepat beradaptasi agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button