Pemkot Lakukan Penutupan THM Selama Ramadan, DPRD Samarinda Imbau Pelaku Usaha Taati Aturan

DIKSI.CO, SAMARINDA – DPRD Samarinda dukung kebijakan Pemkot melakukan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) jelang bulan suci Ramadan.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor menuturkan hal ini merupakan bagian dari menghormati umat yang akan menjalankan ibadah puasa.

“Pelaku usaha sebagaimana pada surat imbauan nanti harus mengikutinya, tidak hanya hiburan malam, para pedagang atau warung-warung makan kiranya kalau bisa juga mentaati surat imbauan walikota,” ujar Sopian.

Ia pun berharap, semua pihak baik pelaku usaha atau pedagang mentaati surat imbauan, sebagai bentuk toleransi dan meminimalisir terjadinya kegaduhan pada bulan suci Ramadan.

“Hal ini bentuk untuk saling menghormati dalam rangka menjalankan ibadah puasa 1444 hijriah,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkot Samarinda mengeluarkan surat edaran melakukan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) jelang H-3 bulan suci Ramadan.

Penutupan THM ini sebagai bentuk penghormatan dan menjaga ketenangan umat muslim saat berpuasa bulan Ramadan khususnya di Kota Tepian. (advertorial)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button