Polda Kaltim Ungkap Kasus Penyebaran Konten Kesusilaan

DIKSI.CO – Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pelanggaran terhadap UU ITE penyebaran konten kesusilaan, Jum’at (31/3/2023).

Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra. 

Kombes Yusuf menjelaskan, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial IA (24) warga Sulawesi Selatan yang tinggal di Jalan Mekarsari, Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

Pelaku mengakui perbuatannya, dengan mengatakan sengaja menyebar video tidak senonohnya tersebut untuk mendapatkan lebih banyak pelanggan melalui akun Twitternya. 

“Saat IA melakukan hubungan, direkam lalu dia upload dengan maksud mendapatkan pelanggan lebih banyak,” ujarnya.

Kegiatan pengungkapan berawal dari tim patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melaksanakan giat patroli siber guna antisipasi tindak pidana undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

“Kemudian tim patrol siber menemukan konten yang bermuatan kesusilaan dan pornografi pada platfrom media sosial twitter,” jelas Kombes Yusuf.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Satu buah Handphone dengan merek iPhone 11 Pro Max warna rose gold, 1 buah sim card beserta satu buah akun twitter. 

(redaksi) 

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button