Raperda Pemberdayaan PKL dan Jaminan Produk Halal, DPRD Balikpapan: Mudahan Cepat Selesai

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan kembali digelar yang ke-21 Masa Sidang II Tahun 2021 melalui video conference, Senin (24/5/2021). 

Hal ini sesuai dengan amanah peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. 

Pada rapat kali ini disampaikan jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas Pemandangan Umum Wali Kota Balikpapan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah, yakni Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Jaminan Produk Halal.

"Kita sudah tuntaskan hari ini, mudahan nanti selesai kita bawa ke provinsi untuk memfasilitasi, nanti akan ada jawaban akhir Wali Kota, dan dapat diselesaikan Raperda jadi Perda," kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung, usai pelaksanaan Rapat Paripurna. 

Pihaknya menunggu fasilitasi dari Provinsi, Andi Arif Agung berharap tidak akan memakan waktu lama-lama apalagi hingga 1 bulan. 

Menurutnya Perda Ketertiban Umum dan Perda Kearsipan juga sebenarnya masih dalam proses di Provinsi dan telah memakan waktu hampir 2 bulan. 

"Prosesnya ini sebenarnya ada di Provinsi makanya besok kita mau konsultasikan ke Provinsi menanyakan kenapa lambat prosesnya," katanya. 

Saat ini sudah ada 4 Perda yang sedang berproses yaitu Perda Ketertiban Umum, Perda Kearsipan, Perda Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Perda Jaminan Produk Halal. (Advertorial)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button