Penetapan Kerugian Negara, MK Tegaskan Hanya BPK yang Berwenang 

DIKSI.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memiliki wewenang untuk menghitung, menyatakan, dan menetapkan jumlah kerugian negara.

Pernyataan ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus pada Senin (9/2/ 2026).

Putusan ini lahir dari permohonan dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan yang menilai Pasal 603 dan 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak jelas mengenai lembaga audit, mekanisme pemeriksaan, dan standar penilaian kerugian negara.

Dalam permohonannya, kedua mahasiswa meminta agar kerugian negara ditetapkan berdasarkan alat bukti sah dan penilaian hakim, bukan hanya berdasarkan hasil audit BPK.

Mereka menilai ketentuan saat ini menempatkan unsur delik dalam ruang tafsir yang tidak terukur, sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemohon juga menyoroti frasa “kerugian keuangan negara” dalam KUHP yang dianggap tidak memiliki ketentuan hukum mengikat dan meminta MK menilai frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

MK Tegaskan Kewenangan BPK

MK menilai kerugian negara sudah dapat dihitung berdasarkan temuan instansi atau lembaga yang berwenang, yaitu BPK.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.”

MK juga merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menyatakan BPK dapat menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Hakim MK menekankan bahwa kewenangan BPK relevan dengan proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Setelah mempertimbangkan dalil pemohon, MK menilai standar penilaian kerugian dan lembaga yang berwenang sudah jelas menurut hukum. 

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Putusan ini menegaskan posisi BPK sebagai otoritas utama dalam menetapkan kerugian negara.

Hasil audit BPK dapat dijadikan dasar perhitungan kerugian dalam proses peradilan pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi hakim dalam menilai alat bukti terkait tindak pidana yang merugikan negara.

Putusan MK memperkuat peran BPK sebagai lembaga yang sah untuk menilai kerugian negara.

Hakim tetap menilai alat bukti, tetapi hasil audit BPK sah dijadikan dasar perhitungan kerugian negara, memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia. (*)

Back to top button