Sidang Kasus Haji di Samarinda, Pembela Sebut ABL Bukan Pelaku Utama

DIKSI.CO – Persidangan dugaan penipuan perjalanan haji di Pengadilan Negeri Samarinda kembali memanas. Tim kuasa hukum terdakwa ABL menilai jaksa belum mengungkap fakta secara menyeluruh. Mereka justru melihat kliennya sebagai korban dari pihak lain yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kuasa hukum ABL, Laura Azani, menegaskan bahwa konstruksi perkara yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menggambarkan kejadian secara utuh. Ia menyebut sejumlah fakta penting justru diabaikan dalam dakwaan.

“Klien kami berada pada posisi yang sama dengan para jemaah. Mereka sama-sama menggunakan visa kerja dari pihak lain. Klien kami bukan penyelenggara utama,” ujar Laura kepada wartawan.

Terdakwa Hanya Perantara, DPO Jadi Aktor Utama

Tim pembela menyatakan ABL hanya berperan sebagai perantara dalam membantu proses perjalanan ibadah. Mereka menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab penuh justru belum tersentuh hukum.

“Penyelenggara utama adalah pihak lain yang saat ini berstatus DPO. Seharusnya penegakan hukum fokus ke sana,” tegas Laura.

Menurutnya, posisi ABL tidak tepat jika ditempatkan sebagai pelaku utama dalam perkara ini. Ia menilai penyidikan belum menyasar aktor kunci yang memiliki peran dominan.

Tuduhan Tiket Fiktif Dibantah, Disebut Gunakan Kelas Bisnis

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya penggunaan tiket fiktif. Namun, kuasa hukum langsung membantah tudingan tersebut. Mereka memastikan seluruh tiket yang digunakan jemaah adalah resmi.

“Tidak ada tiket fiktif. Tiketnya asli, bahkan kelas bisnis,” jelas Laura.

Pihaknya menilai tuduhan tersebut lemah karena tidak didukung bukti konkret yang dapat diuji di persidangan.

Aliran Dana Diklaim untuk Operasional, Bukan Keuntungan

Isu aliran dana juga menjadi sorotan dalam sidang. Kuasa hukum menegaskan bahwa dana yang disebut sebagai keuntungan sebenarnya digunakan untuk kebutuhan operasional perjalanan.

Laura menjelaskan, dari total biaya sekitar Rp590 juta per jemaah, sekitar Rp540 juta telah disetorkan kepada pihak penyedia jasa yang kini berstatus DPO.

“Dana itu dipakai untuk tiket, penginapan, dan perlengkapan jemaah. Selisihnya bukan keuntungan pribadi,” katanya.

Tim kuasa hukum berjanji akan menghadirkan bukti aliran dana untuk memperjelas penggunaan dana tersebut di persidangan.

Pembela Nilai Perkara Lebih Tepat Masuk Ranah Perdata

Selain itu, tim kuasa hukum menilai perkara ini tidak sepenuhnya memenuhi unsur pidana. Mereka berpendapat kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata.

Menurut mereka, ABL telah menjalankan sebagian kewajiban sebagai penyedia layanan. Terdakwa bahkan telah menggelar manasik haji dan memberangkatkan jemaah hingga ke Kuala Lumpur.

“Tidak ada niat jahat. Klien kami sudah menjalankan pelayanan,” ujar tim pembela.

Terdakwa Juga Melapor ke Polisi, Kasus Belum Berkembang

Kuasa hukum mengungkap bahwa ABL juga telah melaporkan pihak penyedia jasa ke Polda Kalimantan Timur. Laporan itu terkait kendala penerbitan visa yang menjadi akar persoalan.

Namun hingga kini, proses hukum terhadap pihak tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Klien kami juga dirugikan. Kami sudah melapor, tapi belum ada perkembangan jelas,” ungkapnya.

Publik Menanti Kepastian Hukum

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian. Kedua pihak akan menghadirkan saksi dan bukti tambahan untuk memperkuat argumen masing-masing.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Kompleksitas perkara, termasuk peran DPO dan aliran dana, dinilai akan sangat menentukan putusan akhir majelis hakim.

(Redaksi)

Back to top button