Hendrik Irawan Bantah Narasi Video Viral, Tegaskan Insentif Rp6 Juta Sesuai Juknis MBG

DIKSI.CO – Video viral yang menampilkan Hendrik Irawan berjoget sambil dikaitkan dengan penerimaan insentif Rp6 juta dari program MBG menuai sorotan publik. Merasa dirugikan, Hendrik akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa informasi yang beredar telah dipelintir.
Sosok Hendrik Irawan, Mitra MBG di Batujajar
Nama Hendrik Irawan belakangan menjadi perbincangan setelah videonya viral di media sosial. Ia diketahui merupakan mitra program MBG di wilayah Batujajar.
Dalam keterangannya, Hendrik mengaku telah berkontribusi dalam program tersebut, salah satunya dengan membangun Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Ia bahkan menyebut telah mengeluarkan dana pribadi hingga Rp3,5 miliar tanpa bantuan pemerintah.
Isu Mobil Listrik Ikut Disorot Netizen
Selain video viral, perhatian publik juga tertuju pada mobil listrik BYD yang diduga dimiliki Hendrik dengan pelat nomor D 1213 MBG.
Sejumlah netizen sempat menuding kendaraan tersebut dibeli dari hasil proyek MBG.
“Kok bisa dari MBG beli mobil seharga Rp 600 juta sampai pelatnya MBG juga?” tulis akun @farizabdz.
Menanggapi hal itu, Hendrik langsung membantah tegas tudingan tersebut.
“Anda jangan membuat narasi fitnah loh,” jawab Hendrik.
Klarifikasi Video Viral yang Disebut Dipelintir
Hendrik menegaskan bahwa video dirinya berjoget tidak berkaitan langsung dengan pernyataan mengenai insentif Rp6 juta.
Menurutnya, ada pihak yang sengaja menggabungkan dua potongan berbeda sehingga menimbulkan disinformasi.
Ia merasa narasi tersebut telah merugikan dirinya secara pribadi dan memicu gelombang hujatan di media sosial.
Laporkan Dua Akun ke Polisi
Merasa dirugikan, Hendrik mengambil langkah hukum dengan melaporkan dua akun ke Polres Cimahi.
Ia menilai akun tersebut telah menyebarkan konten tanpa izin serta melakukan penghinaan tanpa dasar.
“Saya sebagai warga biasa, hanya ingin mencari keadilan, hanya ingin mencari bahwa saya dirugikan gitu ya. Dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan. Akun yang mengupload tanpa seizin saya, sudah masuk ranahnya hukum. Yang kedua, ada Instagram yang membabi buta, mencaci maki saya tanpa dasar dan bukti,” kata Hendrik.
Ia juga mengapresiasi respons dari Polres Cimahi, namun berencana melanjutkan laporan ke Polda Jawa Barat pada 26 Maret 2026.
Tegaskan Insentif Rp6 Juta Sesuai Aturan
Terkait insentif Rp6 juta yang ramai diperbincangkan, Hendrik Irawan menegaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) program MBG.
Ia menyebut bahwa mitra memang memiliki hak untuk menerima insentif tersebut.
“Dalam juknis sudah dijelaskan bahwa mitra berhak menerima insentif Rp6 juta per hari. Nah, si orang itu membuat narasi yang tidak baik bahwa saya joget-joget menerima uang 6 juta,” jelasnya.
Minta Publik Tidak Terprovokasi
Hendrik Irawan juga menyayangkan narasi yang tidak benar dan berpotensi merusak citra program MBG.
Menurutnya, program tersebut memiliki tujuan baik dan perlu terjaga keberlangsungannya.
“Sebagai mitra hanya ingin program ini berkelanjutan, hanya ingin di mata masyarakat program ini berhasil dengan menjaga nama baiknya presiden, menjaga nama baiknya BGN. Tapi, anda membuat opini yang tidak baik, anda membuat provokasi agar orang-orang membenci program ini,” tegasnya.
Ia pun berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan dapat melihat persoalan secara utuh.
(tim redaksi)
