Trending

Soroti Wacana Percepatan Tender Daerah, DPRD Kaltim Tekankan Kepastian Hukum yang Jelas

DIKSI.CO – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pembangunan di Kalimantan Timur (Kaltim), wacana percepatan proses tender kegiatan pemerintah kembali mengemuka.

Skema yang meniru pola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni memulai proses tender pada akhir tahun anggaran berjalan untuk kegiatan tahun berikutnya dinilai berpotensi mempercepat realisasi program.

Namun, DPRD Kaltim menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang kuat.

Pentingnya Kepastian Regulasi

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis menilai gagasan tender dini merupakan langkah inovatif yang patut dipertimbangkan.

Namun ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh terburu-buru menjalankannya tanpa memastikan kepastian hukum.

“Persoalan utama terletak pada kepastian hukum, apakah lelang untuk tahun anggaran berikutnya boleh meski tahun berjalan belum berakhir, asalkan sudah pengesahan Perda APBD,” tegasnya.

Ananda menilai bahwa tanpa landasan hukum yang jelas, kebijakan tersebut dapat memunculkan persoalan administrasi dan bahkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Karena itu, ia mengingatkan agar seluruh peraturan pendukung harus lengkap sebelum pemerintah daerah mengambil langkah strategis tersebut.

Solusi atas Lambannya Serapan Anggaran

Sebagai informasi, percepatan tender merupakan solusi  untuk mengatasi permasalahan klasik, yakni  lambannya serapan anggaran.

Selama ini, proses administrasi yang panjang sering membuat pekerjaan fisik dan program yang melibatkan pihak ketiga tidak bisa berjalan optimal di awal tahun.

Dengan melakukan tender sejak akhir tahun sebelumnya, pemerintah dapat langsung memulai pelaksanaan kegiatan begitu pembukaan tahun anggaran baru.

Di beberapa daerah telah menerapkan model ini dan terbukti memberi dampak positif terhadap percepatan pembangunan.

DPRD Siap Mengawal

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan strategis seperti percepatan tender.

Menurut Ananda, DPRD tidak hanya berperan memberikan persetujuan anggaran tetapi juga memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan prinsip good governance.

“Kami di DPRD tentu mendukung setiap langkah yang bertujuan mempercepat pembangunan, selama semua prosesnya tetap mengikuti regulasi. Prinsipnya, jangan sampai percepatan justru menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah provinsi melakukan kajian mendalam, termasuk berkoordinasi dengan lembaga pengawas dan kementerian terkait, sebelum menerapkan skema tersebut secara resmi.

Dengan dukungan regulasi yang kuat dan perencanaan yang matang, percepatan tender  dapat menjadi terobosan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat Kaltim. (Adv)

Back to top button