Bantu Amankan Aksi Mahasiswa, Ini Kata Kapuspen TNI

DIKSI.CO – Aksi demonstrasi mahasiswa lintas universitas di kawasan Tosari, Jakarta Pusat jadi sorotan publik.
Pasalnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut mengerahkan sejumlah personel untuk membantu pengamanan.
Kehadiran personel TNI dalam pengamanan aksi tersebut menjadi sorotan publik, terutama karena salah satu tuntutan demonstran menyinggung penghentian militerisme di ranah sipil.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhamad Nas menjelaskan bahwa pengerahan personel dilakukan atas permintaan kepolisian.
Menurut dia, TNI hadir sebagai unsur bantuan dan tidak mengambil alih tugas maupun kewenangan Polri dalam mengendalikan aksi unjuk rasa.
“Adapun pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu,” kata Nas, Sabtu (13/6/2026).
Nas menegaskan bahwa penanganan demonstrasi tetap menjadi tanggung jawab kepolisian.
Personel TNI hanya memberikan dukungan apabila situasi di lapangan memerlukan tambahan kekuatan pengamanan.
“Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian. Artinya tetap polisi di depan,” ujarnya.
Massa Mahasiswa Tertahan di Kawasan Tosari
Aksi demonstrasi melibatkan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang berencana menggelar unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Namun, aparat gabungan menghentikan pergerakan massa di sekitar Jalan MH Thamrin, tepatnya di kawasan Halte Tosari.
Mahasiswa yang mengikuti aksi menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.
Mereka meminta pemerintah menghentikan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), serta menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
Selain itu, massa juga menuntut pemerintah menghentikan praktik militerisme di ranah sipil dan meminta Presiden Prabowo Subianto mengakui kesalahan pemerintah dalam menjalankan sejumlah kebijakan.
Polisi Sebut Bundaran HI Bukan Lokasi Aksi
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pembatasan pergerakan massa menuju Bundaran HI mengacu pada aturan yang berlaku di DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan beberapa kawasan strategis di ibu kota tidak diperuntukkan sebagai lokasi penyampaian pendapat di muka umum.
Menurut Budi, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015.
Aturan itu mencakup sejumlah titik penting seperti Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan kawasan Patung Kuda.
Ia menilai kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas masyarakat dan simpul transportasi yang memiliki tingkat mobilitas tinggi.
Karena itu, aksi demonstrasi di lokasi tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas publik.
“Apabila terjadi kepadatan, dampaknya bisa meluas ke jalur arteri lainnya dan mengganggu masyarakat,” pungkasnya. (*)
