Indonesia Berlakukan Bea Masuk Antidumping Kertas Karton Dupleks dari Tiga Negara

DIKSI.CO – Pemerintah memperkuat perlindungan industri kertas nasional dengan mengenakan bea masuk antidumping terhadap produk kertas karton dupleks asal Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan. Langkah ini diambil setelah penyelidikan menemukan praktik dumping yang menekan daya saing produsen dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026. Aturan itu mulai berlaku pada 25 Juni 2026 dan akan berjalan selama lima tahun hingga 2031.
Komite Antidumping Indonesia (KADI) menemukan bukti bahwa produk kertas karton dupleks dari ketiga negara tersebut masuk ke pasar Indonesia dengan praktik dumping. Kondisi itu dinilai merugikan industri nasional.
“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk kertas karton dupleks yang berasal dari Republik Korea, Malaysia dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri,” tulis pemerintah dalam pertimbangan PMK Nomor 40 Tahun 2026.
Pemerintah Lindungi Industri Kertas Dalam Negeri
Bea masuk antidumping merupakan pungutan tambahan atas barang impor yang terbukti melakukan dumping dan merugikan industri domestik.
Pemerintah menerapkan pungutan tersebut di luar bea masuk umum atau most favoured nation (MFN). Ketentuan itu juga berlaku di luar tarif preferensi yang berasal dari perjanjian perdagangan internasional.
Aturan ini menyasar produk kertas karton dupleks multilapis dengan berat 210 hingga 450 gram per meter persegi. Produk tersebut memiliki permukaan atas berwarna putih dominan dan bagian belakang berwarna abu-abu.
Produk yang masuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90 wajib mengikuti ketentuan baru tersebut.
Importir Harus Melampirkan Dokumen CoA
Pemerintah mewajibkan importir menyertakan Certificate of Analysis (CoA) saat mengajukan pemberitahuan pabean impor.
Dokumen itu harus memuat informasi tingkat kecemerlangan atau brightness produk. Petugas Bea dan Cukai akan memeriksa data tersebut sebelum menentukan besaran pungutan.
Jika importir tidak melampirkan CoA, petugas akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Langkah yang sama berlaku apabila dokumen tidak mencantumkan tingkat brightness produk.
“Hasil penelitian menjadi dasar bagi pejabat bea dan cukai dalam menentukan pengenaan bea masuk antidumping,” bunyi Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) PMK Nomor 40 Tahun 2026.
Berlaku untuk Impor yang Masuk Sistem Kepabeanan
Pemerintah menerapkan bea masuk antidumping terhadap barang impor yang telah memperoleh nomor pendaftaran dari kantor pabean.
Ketentuan tersebut juga mencakup impor tanpa pemberitahuan pabean. Dalam kondisi itu, kantor pabean akan menetapkan tarif dan nilai pabean sebagai dasar pengenaan pungutan.
Sementara itu, aktivitas keluar masuk barang di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, dan kawasan ekonomi khusus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Pemerintah juga ingin menjaga keberlangsungan industri kertas nasional dari tekanan produk impor berharga murah.
(Redaksi)
