OTT Muara Enim Meluas, KPK Amankan Lima ASN BPK di Jakarta dan Sumsel

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik mengamankan lima aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim KPK melakukan penindakan di Jakarta dan Sumatera Selatan.
“Kami melakukan pengamanan di wilayah Jakarta maupun Sumatera Selatan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/6/2026).
KPK Selidiki Dugaan Suap Terkait Temuan Audit
Penyidik KPK menduga sejumlah pihak memberikan suap yang berkaitan dengan temuan audit BPK dalam pengadaan smart board.
KPK menilai perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus yang sebelumnya menyeret Bupati Muara Enim, Edison.
“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan. Salah satunya pengadaan smart TV atau smart board,” ujar Budi.
Penyidik Telusuri Aliran Dana Rp500 Juta
KPK juga menelusuri dugaan aliran uang senilai Rp500 juta dari pihak swasta.
Menurut Budi, pihak swasta menyerahkan uang tersebut kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sebagian penerima kemudian membawa uang itu ke Muara Enim.
Sebagian dana lainnya diduga mengalir untuk memengaruhi temuan audit BPK.
“Kami menemukan keterkaitan antara barang bukti dalam perkara ini dengan kasus yang sebelumnya kami tangani,” katanya.
Sebelas Orang Masuk Pemeriksaan KPK
KPK kini memeriksa 11 orang yang terjaring dalam dua rangkaian OTT.
Pada operasi pertama, penyidik mengamankan enam orang. Dalam pengembangan kasus, tim KPK kemudian mengamankan lima ASN BPK.
“Total ada 11 orang yang kami amankan. Lima orang merupakan ASN Badan Pemeriksa Keuangan,” jelas Budi.
KPK Segera Tentukan Status Hukum
Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak.
KPK belum mengungkap identitas lima ASN BPK yang menjalani pemeriksaan. Lembaga antirasuah itu juga masih menginventarisasi barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
Penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
(Redaksi)
