Dituduh Ganggu Istri Orang, Pria di Samarinda Nekat Lakukan Penganiayaan

DIKSI.CO, SAMARINDA – Gegara dituduh mengganggu istri orang, seorang pria di Samarinda, Kalimantan Timur bernama IN nekat melakukan aksi penganiayaan, pada Selasa (30/4/2024) kemarin.

Kejadian itu terjadi di Jalan Solong Bandang Raya, RT 33, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Korban bernama DA.

Selain dituding mengganggu istri DA, kemarahan IN juga semakin memuncak saat korban sempat memukul pelaku.

“Jadi motifnya karena pelaku merasa sakit hati akibat tuduhan telah mengganggu istri korban, yang kemudian berujung pada pemukulan oleh korban,” ucap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, Kamis (2/5/2024).

Sehari pasca kejadian, polisi yang menerima laporan kalau DA telah menganiaya IN dengan cepat mengamankan pelaku dari pelariannya.

“Tim langsung bergerak setelah mendapat laporan dari istri korban,” tambahnya.

Meski sempat bersimbah darah, beruntung nyawa IN masih selamat.

Kini dirinya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka di bagian pinggang sebelah kiri.

“Korban masih di rumah sakit menjalani perawatan,” imbuhnya.

Sementara pelaku, kini sudah diamankan dan mendekam di balik kurungan besi. Akibat perbuatannya, DA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Langkah ini sebagai bentuk penegakan hukum demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat Sungai Pinang,” pungkasnya. (tim redaksi)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button