RDP Komisi XIII Bongkar Polemik Rumah Dinas di Lapas Cibinong

DIKSI.CO – Polemik fasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, kembali menjadi sorotan setelah sejumlah temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI dibahas dalam rapat Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), anggota DPR mengorek sejumlah persoalan, mulai dari pemindahan barang dari rumah dinas, temuan minuman keras, hingga keberadaan bangunan yang belum tercatat sebagai aset negara.

RDP tersebut digelar setelah Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Sebagai tindak lanjut, Kemenimipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.

Lima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya membuka rapat setelah memastikan seluruh fraksi telah mengirimkan perwakilannya.

“Berdasarkan laporan sekretariat, sudah hadir, sudah lengkap ini ya 8 fraksi 20 anggota, jadi rapat bisa kita mulai,” kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Eks Kalapas Akui Perintahkan Pemindahan Barang

Mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang kini berstatus nonaktif turut dihadirkan dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo langsung meminta penjelasan Wisnu mengenai sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan di rumah dinas, tetapi kemudian tidak lagi berada di lokasi.

Barang yang dipersoalkan antara lain sofa, pendingin ruangan atau AC, hingga sejumlah barang lainnya.

“Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas. Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu?” tanya Yanuar.

Wisnu kemudian mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.

“Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” jawab Wisnu.

Ia beralasan barang-barang tersebut bukan merupakan aset milik negara.

“Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” ujarnya.

DPR Soroti Pemindahan Barang Usai Sidak

Yanuar kemudian mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas rumah dinas tersebut. Wisnu menyebut rumah itu berada di bawah tanggung jawab Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban.

Ketika ditanya siapa yang memasukkan barang-barang tersebut ke dalam rumah, Wisnu kembali menunjuk Kasi Kamtib sebagai penanggung jawab.

Yanuar juga mempertanyakan mengapa pemindahan barang baru dilakukan setelah Ombudsman melakukan sidak.

Wisnu menjelaskan dirinya tidak pernah berkunjung ke rumah anggota atau pegawai yang bersangkutan.

“Siap. Mohon izin, Bapak, karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak,” kata Wisnu.

Yanuar kemudian meminta Wisnu memberikan keterangan secara terbuka dan tidak memberikan informasi yang menyesatkan.

“Jangan bilang AC rusak, kemudian dicopot. Di mana pernah ada AC rusak dicopot, Pak? Ya kan diperbaiki, diservis. Jangan bikin kebohongan lagi, Pak,” kata Yanuar.

Dirjenpas Jelaskan Foto Jimmy Masrin

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi turut memberikan penjelasan mengenai foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin yang ditemukan di salah satu rumah di lingkungan Lapas Cibinong.

Menurut Mashudi, foto tersebut bukan sengaja ditempatkan sebagai bagian dari fasilitas rumah, melainkan merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan.

“Sementara bingkai foto atas nama warga binaan Jimmy Masrin merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan,” kata Mashudi.

Bangunan Mirip Kontainer Disebut Kandang Penggemukan Sapi

Selain rumah dinas, Ombudsman juga menemukan bangunan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang dinilai menyerupai bangunan penginapan berbentuk kontainer.

Mashudi menjelaskan bangunan tersebut sebenarnya merupakan kantor operasional untuk kegiatan penggemukan sapi.

“Terkait area SAE bangunan yang dinilai menyerupai penginapan kontainer, merupakan kantor operasional kegiatan penggemukan sapi yang dibangun melalui APBN 2026,” jelasnya.

Kemenimipas juga menemukan adanya 16 unit rumah dinas di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, 13 bangunan belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN).

“Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam Simak BMN, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ujar Mashudi.

Miras di Rumah Dinas Disebut Milik Kasi Kamtib

Temuan lain yang turut dibahas dalam rapat adalah keberadaan minuman keras di salah satu rumah dinas.

Mashudi menyebut hasil pemeriksaan sementara menunjukkan televisi, perabot rumah tangga, sofa, springbed, kulkas, serta tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib Lapas Cibinong.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik Kasi Kamtib,” kata Mashudi.

Sementara terkait dugaan keberadaan jalur tikus di area lapas, Mashudi menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan langsung.

Hasil pengecekan, kata dia, tidak menemukan adanya jalur tersebut.

“Terkait dugaan jalur tikus, berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi tidak ditemukan adanya jalur tikus, lokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung,” ujarnya.

Kasi Kamtib Tak Hadir dalam Rapat

Sosok Kasi Kamtib Lapas Cibinong yang disebut bertanggung jawab atas rumah dinas tersebut, Adi Nugroho, tidak hadir dalam RDP Komisi XIII.

Yanuar mempertanyakan langsung keberadaan Adi ketika Wisnu menjelaskan bahwa sejumlah temuan Ombudsman berada di rumah yang disebut sebagai rumah dinas Kasi Kamtib.

“Mana orangnya?” tanya Yanuar.

“Siap, tidak masuk, Bapak,” jawab Wisnu.

Wisnu kemudian menjelaskan Adi tidak hadir karena sedang mengalami demam. Namun, pada saat rapat berlangsung, belum terdapat surat keterangan sakit yang disampaikan.

“Yang bersangkutan sakit hari ini, Bapak,” ujar Wisnu.

“Demam, Bapak,” tambahnya.

Ketidakhadiran tersebut kemudian kembali disoroti Yanuar. Ia menilai agenda RDP merupakan persoalan penting sehingga pejabat yang dipanggil DPR seharusnya hadir.

“Pak Kalapas, jangankan Kasi, Menteri kalau diundang di Komisi XIII wajib hadir, Pak, kecuali Menteri dipanggil Presiden, baru bisa izin. Ini urusan penting,” tegas Yanuar.

(Redaksi)

Back to top button