Ombudsman Soroti Dugaan Fasilitas Khusus Narapidana di Lapas Cibinong

DIKSI.CO –Dugaan fasilitas khusus bagi narapidana tertentu mencuat dari inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian pribadi di area belakang lapas.
Temuan tersebut kemudian mengarah pada sosok Jimmy Masrin, pengusaha yang menjalani hukuman dalam perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Saat melakukan sidak, tim Ombudsman menemukan kawasan dengan sejumlah bangunan di balik pagar kayu. Lokasi itu berjarak sekitar 100 meter dari kantin lapas.
Tim kemudian mendapati salah satu bangunan memiliki sofa, televisi berukuran besar, dan pendingin udara. Seorang pria juga menghalangi akses ketika tim hendak masuk ke dalam bangunan tersebut.
Di dalam ruangan, tim menemukan bingkai foto kolase yang menampilkan sosok yang disebut identik dengan Jimmy Masrin.
Kondisi Bangunan Berubah Setelah Sidak
Perubahan kondisi bangunan muncul dua hari setelah sidak Ombudsman. Pengelola memasang pelat bertuliskan “Rumah Dinas Pegawai” pada bangunan tersebut.
Perubahan itu menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi bangunan dan penggunaannya di lingkungan Lapas Cibinong.
Jimmy Masrin memiliki rekam jejak panjang di dunia bisnis. Ia dikenal sebagai salah satu pimpinan Lautan Luas Group, perusahaan yang bergerak di bidang kimia dan logistik.
Jimmy menempuh pendidikan di University of Oklahoma. Ia kemudian meraih gelar Master of International Management dari Thunderbird School of Global Management, Arizona.
Ia bergabung dengan Grup Lautan Luas pada 1989. Kariernya kemudian berkembang hingga membawanya menduduki sejumlah posisi penting dalam perusahaan.
Selain bisnis, Jimmy juga aktif dalam olahraga golf. Ia tercatat sebagai salah satu pendiri Indonesian Masters dan pernah menjabat Chairman Asian Tour.
Jimmy Masrin Jalani Hukuman Kasus Korupsi LPEI
KPK mengusut nama Jimmy Masrin dalam perkara korupsi fasilitas pembiayaan LPEI. Perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit yang mengalir kepada sejumlah perusahaan.
Dalam klaster PT Petro Energy, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp958,5 miliar. Sementara itu, pengusutan perkara LPEI secara keseluruhan mencakup 11 debitur dengan potensi kerugian negara sekitar Rp11,7 triliun.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2026 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Jimmy Masrin. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp250 juta.
Selain itu, hakim menetapkan uang pengganti sebesar US$32,69 juta dengan subsider delapan tahun kurungan.
Dugaan Fasilitas Eksklusif di Area Belakang Lapas
Temuan Ombudsman juga menyoroti penggunaan salah satu dari 13 bangunan di area belakang Lapas Cibinong.
Bangunan tersebut memiliki sejumlah fasilitas seperti pendingin udara, tempat tidur berukuran besar, dapur, kulkas, dan ruang tamu.
Tim juga menemukan foto yang diduga menampilkan Jimmy Masrin di dalam bangunan tersebut.
Pihak lapas menyebut bangunan itu sebagai bagian dari fasilitas “rumah asimilasi” atau “rumah dinas”. Namun, keberadaan berbagai fasilitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan sebenarnya.
Kemenimipas Telusuri Dugaan Perlakuan Khusus
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini menelusuri dugaan fasilitas khusus di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan juga menyasar lima pejabat struktural lapas. Pihak berwenang menonaktifkan kelima pejabat tersebut selama proses pemeriksaan.
Selain fasilitas, tim juga menyoroti tindakan seorang warga binaan yang menghalangi petugas saat sidak berlangsung.
Tim pemeriksa turut mencermati perubahan kondisi bangunan dan hilangnya sejumlah barang setelah sidak.
Pemeriksaan internal kini menelusuri fungsi bangunan, pihak yang menggunakannya, serta kemungkinan pelanggaran aturan pemasyarakatan.
Proses tersebut diharapkan dapat menjelaskan apakah fasilitas tersebut memang memiliki fungsi resmi atau justru memberikan perlakuan khusus kepada narapidana tertentu.
(Redaksi)
