Kasus Challenge Hafalan Al-Qur’an di The Sounds Project, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

DIKSI.CO – Kasus tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman beralkohol yang terjadi di area konser The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Polisi menyebut setiap orang memiliki peran berbeda dalam rangkaian kejadian yang menjadi sorotan publik tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Dua Tersangka Sudah Ditahan

Dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya telah diamankan polisi. RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026) setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara.

Keduanya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis (13/8/2026).

Sementara itu, polisi masih memproses dua tersangka lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, polisi juga telah menerima lima laporan masyarakat. Penyidik memeriksa lima saksi yang berasal dari sejumlah pihak, termasuk pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta orang-orang yang berada di lokasi kejadian.

Polisi Ungkap Peran Empat Tersangka

Penyidik menemukan adanya peran berbeda dari masing-masing tersangka. RES disebut bertugas sebagai pembawa acara atau MC dan diduga berinteraksi di depan booth tempat kejadian berlangsung.

Sementara itu, M diduga tampil dan melafalkan Surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.

Adapun I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita lima flash disk yang berisi rekaman digital terkait kejadian tersebut.

Penyelenggara The Sounds Project Kecam Kejadian

Pihak penyelenggara The Sounds Project turut memberikan respons terhadap insiden yang terjadi di salah satu booth dalam festival tersebut.

Penyelenggara menyatakan mengecam kejadian tersebut dan menegaskan bahwa penggunaan agama sebagai bagian dari tantangan maupun promosi produk bukan bagian dari arahan mereka.

“Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah dan tidak akan pernah membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi produk dalam bentuk apa pun,” kata pihak The Sounds Project melalui akun Instagram resminya.

Penyelenggara juga menyebut aktivitas tersebut tidak sesuai dengan arahan maupun persetujuan mereka. Pihak terkait telah ditegur dan diminta menyelesaikan persoalan tersebut hingga tuntas.

The Sounds Project juga menyatakan akan mengawal proses hukum dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kejadian tersebut.

Evaluasi internal juga akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang pada kegiatan berikutnya.

Newport Sampaikan Permintaan Maaf

Sementara itu, Direktur Newport, Handoko Sasongko, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang berlangsung di booth Newport pada festival musik tersebut.

Handoko menegaskan aktivitas yang beredar dalam video bukan merupakan program, konsep promosi, maupun tantangan yang dirancang atau diperintahkan oleh pihak Newport.

“Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi,” ujar Handoko dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi.

Namun, Newport mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan di lapangan. Perusahaan menyesalkan situasi tersebut tidak segera ditangani sebagaimana mestinya ketika kejadian berlangsung.

Handoko mengatakan pihaknya menghormati nilai-nilai agama, keyakinan, budaya dan adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

Ia menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan di luar prosedur hukum,” kata Budi.

Polisi juga mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terus berjalan sesuai prosedur.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button