KPK Ungkap Dana Fee Agensi Iklan Bank BJB Diduga Dipakai Urus Temuan Audit

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan penggunaan dana fee dari agensi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk mengurus temuan audit. Dana tersebut diduga masuk dalam aliran uang yang digunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya.
Temuan tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021-2023. Penyidik KPK kini mendalami dugaan penggunaan dana non-budgeter yang dikelola oleh bagian corporate secretary bank tersebut.
Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan fakta dugaan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan Bank BJB pada periode tersebut.
“Ada fakta di proses penyidikan saat ini, itu ada fakta-fakta bahwa kegiatan di BJB yang saat itu berjalan (periode 2021-2023) itu ada temuan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh hasil audit-nya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).
KPK Selidiki Dana Non-Budgeter Bank BJB
KPK menduga dana non-budgeter tersebut digunakan untuk mengondisikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB.
Menurut Taufik, dana tersebut diduga berasal dari agensi yang mendapatkan penunjukan dalam proyek pengadaan iklan. Dana kemudian diduga dikelola oleh pihak tertentu di lingkungan corporate secretary Bank BJB.
Penyidik masih menelusuri secara mendalam penggunaan dana tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menerima maupun mengelolanya.
“Kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi nanti kita tunggu saja pengembangannya seperti apa,” ujar Taufik.
KPK juga tengah mendalami keterkaitan antara temuan audit laporan keuangan Bank BJB dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk mengetahui aliran dana dan tujuan penggunaannya.
Empat Tersangka Kasus Iklan Bank BJB Ditahan KPK
Dalam perkembangan terbaru perkara tersebut, KPK menahan empat tersangka pada Senin (10/8/2026). Mereka menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, mulai 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keempat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka meminta pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat kepada penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.
Dengan demikian, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Kelima tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK Temukan Dugaan Pekerjaan Iklan Fiktif
Kasus tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan Bank BJB selama periode 2021-2023. KPK menemukan adanya anggaran sekitar Rp409 miliar yang dialokasikan untuk penayangan iklan di televisi, media cetak, dan media online.
Anggaran tersebut disalurkan melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun, penyidik menemukan realisasi pembayaran untuk penayangan iklan hanya sekitar Rp100 miliar setelah memperhitungkan pajak.
KPK juga menemukan dugaan pekerjaan fiktif dengan nilai sekitar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sekitar Rp100 miliar yang tercatat sebagai realisasi pekerjaan.
Enam agensi yang disebut dalam perkara tersebut antara lain PT Cipta Karya Sukses Bersama sekitar Rp105 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp41 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar, dan PT BSC Advertising Rp33 miliar.
KPK memperkirakan dugaan korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB menyebabkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar.
Penyidik juga menduga proses pemilihan agensi dalam pengadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum. KPK masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan, termasuk aliran dana dari fee agensi hingga penggunaannya untuk mengurus temuan audit.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
(Redaksi)