Modus Top Up Fiktif Terungkap, Pegawai Pegadaian Samarinda Rugikan Negara Rp1,22 Miliar

DIKSI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menahan pegawai PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said berinisial EFS. Jaksa juga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,22 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, mengatakan jaksa menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (24/6/2026). Penyidik menyerahkan perkara itu setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21.

“Tersangka EFS telah diserahkan bersama barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan dan persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” ujar Bara.

Tim medis lebih dulu memeriksa kondisi kesehatan EFS. Setelah dinyatakan sehat, petugas langsung membawa tersangka ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Jaksa menahan EFS selama 20 hari untuk kepentingan penuntutan.

Kejari Samarinda Ungkap Modus Korupsi Pegawai Pegadaian

Penyidik mengungkap EFS menjabat sebagai Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan di PT Pegadaian UPC M. Said. Penyidik menduga EFS menyalahgunakan kewenangannya sejak Maret hingga Agustus 2024.

Menurut Bara, EFS menerima uang pelunasan kredit dari sejumlah nasabah. Namun, ia tidak menyetorkan uang tersebut ke perusahaan. Meski begitu, EFS tetap menyerahkan barang jaminan kepada nasabah.

Penyidik juga menemukan dugaan rekayasa transaksi top up atau kredit baru. EFS diduga membuat kredit baru tanpa lebih dahulu menyelesaikan kredit lama.

Untuk menjalankan aksinya, EFS diduga memanfaatkan aplikasi internal Pegadaian. Ia bahkan menggunakan akun milik kasir tanpa izin.

“Yang bersangkutan diduga meminta dan menggunakan user serta password aplikasi PASSION milik kasir untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik akun,” jelas Bara.

Audit Pegadaian Temukan 17 Kredit Bermasalah

Audit operasional dan audit investigasi PT Pegadaian menemukan sedikitnya 17 kredit bermasalah. Auditor juga menemukan sebagian barang jaminan sudah kembali ke nasabah. Padahal, nasabah belum menyelesaikan pelunasan sesuai prosedur.

Penyidik juga menelusuri aliran dana kredit baru. Dana tersebut masuk ke rekening atas nama Budi Nurcahyo yang EFS gunakan. Sementara itu, EFS tidak melunasi kredit lama sebagaimana mestinya.

Bara menjelaskan EFS menjalankan beberapa modus. Ia menahan dana pelunasan kredit. Ia juga menggunakan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh kredit baru. Selain itu, ia membuat kredit baru tanpa menyelesaikan kewajiban sebelumnya.

Tim Auditor Kantor Satuan Pengawas Intern Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp1.224.556.300.

Jaksa Segera Limpahkan Perkara ke Pengadilan Tipikor

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, menegaskan Tahap II menjadi langkah penting sebelum persidangan berlangsung. Jaksa kini menyusun surat dakwaan untuk mempercepat pelimpahan perkara.

“Setelah Tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Jaksa menjerat EFS dengan Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menerapkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ada perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai dakwaan subsider, jaksa menambahkan Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button