Nadiem Makarim Resmi Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan Ketat dan Gelang Deteksi

DIKSI.CO –Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi menjalani tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tim jaksa langsung menjalankan keputusan majelis hakim setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Anang Supriatna mengatakan jaksa mengeksekusi penetapan hakim pada Senin malam.

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim. Saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah kami laksanakan,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Kejagung Siapkan Gelang Deteksi untuk Nadiem

Kejaksaan memastikan pengawasan terhadap Nadiem tetap berjalan selama masa tahanan rumah. Jaksa juga menggandeng aparat keamanan untuk mengawasi pergerakan terdakwa.

Anang menegaskan Nadiem tidak boleh keluar rumah tanpa izin majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.

“Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa izin majelis hakim dan penuntut umum,” katanya.

Selain itu, Kejaksaan menyiapkan gelang deteksi elektronik untuk memantau keberadaan Nadiem.

“Mestinya iya pakai gelang deteksi. Sepengetahuan saya ada SOP yang biasa dipergunakan,” ucap Anang.

Hakim Kabulkan Permohonan Pengalihan Penahanan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Nadiem untuk mengubah status penahanan.

Hakim ketua Purwanto S Abdullah membacakan keputusan itu dalam sidang lanjutan kasus Chromebook pada Senin (11/5/2026).

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Purwanto.

Majelis hakim memindahkan lokasi penahanan Nadiem dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke rumah pribadinya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Hakim Larang Nadiem Hubungi Saksi

Majelis hakim menetapkan sejumlah syarat ketat selama Nadiem menjalani tahanan rumah. Hakim mewajibkan Nadiem berada di rumah selama 24 jam setiap hari.

Hakim hanya memberi izin keluar rumah untuk operasi medis, kontrol kesehatan, dan menghadiri persidangan.

Selain itu, hakim mewajibkan Nadiem melapor dua kali seminggu kepada jaksa penuntut umum, setiap Senin dan Kamis.

Majelis hakim juga meminta Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing.

Tak hanya itu, hakim melarang Nadiem menghubungi saksi dan terdakwa lain dalam kasus tersebut. Pengadilan juga melarang Nadiem memberi pernyataan kepada media tanpa izin tertulis dari majelis hakim.

(Redaksi)

Back to top button