Hibah DBON Kaltim Rp100 Miliar Masuk APBD Meski Tak Direncanakan, Sidang Ungkap Celah Sistem

DIKSI.CO – Sidang dugaan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur mengungkap sisi lain dari mekanisme penganggaran daerah.

Fakta di persidangan menunjukkan bahwa program bernilai besar tetap bisa masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) meski tidak tercantum dalam dokumen perencanaan awal.

Celah Perencanaan Terbuka Saat Pembahasan Anggaran

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kamis (2/4/2026), Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim, Iwan Darmawan, menjelaskan bahwa sistem penganggaran daerah masih memberi ruang perubahan hingga tahap akhir.

Ia menegaskan, tidak tercantumnya hibah DBON Kaltim dalam RKPD maupun KUA-PPAS tidak otomatis menggugurkan usulan tersebut.

“Selama APBD belum disahkan, usulan masih bisa masuk dan dibahas,” ujar Iwan di hadapan majelis hakim.

Ia menyebutkan, proses penganggaran memiliki dua jalur utama. Tahap awal berada di bawah kendali Bappeda melalui penyusunan dokumen perencanaan. Namun setelah itu, kewenangan beralih ke BPKAD saat pembahasan anggaran berlangsung.

“Di tahap pembahasan itu masih terbuka ruang. Program bisa diusulkan dan dinegosiasikan,” jelasnya.

Regulasi Pusat Jadi Pemicu Perubahan Anggaran

Saksi lain, Asri Widowati, mengungkap bahwa dinamika regulasi dari pemerintah pusat sering memengaruhi struktur anggaran daerah.

Menurutnya, penyusunan APBD kerap berjalan lebih dulu daripada terbitnya aturan teknis.

“Penyusunan sudah sejak Mei, sementara Permendagri baru keluar belakangan. Ini sering terjadi,” katanya.

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 yang mewajibkan daerah mendukung program nasional, termasuk dana hibah DBON Kaltim.. Regulasi ini kemudian menjadi dasar masuknya hibah dalam pembahasan anggaran.

Andi Arifuddin turut menegaskan hal tersebut.

“Karena ada kewajiban dukungan anggaran, DBON dimasukkan sebagai penerima hibah,” ujarnya.

Aturan Hibah DBON Kaltim Ketat, Tapi Pengawasan Jadi Pertanyaan

Dalam persidangan juga terungkap bahwa penerima hibah wajib berbentuk lembaga resmi dengan struktur yang jelas. Dana Hibah DBON Kaltim telah memenuhi syarat tersebut saat pengajuan.

Namun, saksi menekankan adanya aturan ketat dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Hibah hanya boleh dikelola oleh lembaga penerima sesuai RAB. Tidak boleh dibagi ke pihak lain,” tegas saksi.

Pernyataan ini menjadi sorotan karena perkara yang saat ini sedang dalam sidang justru berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Mekanisme Pencairan Dana Hibah DBON

Saksi dari BPKAD, Lili Pandesilia, menjelaskan alur pencairan dana hibah yang sudah sesuai prosedur administratif.

Menurutnya, prosesnya mulai dari pengajuan oleh DBON ke Dinas Pemuda dan Olahraga, lalu akhirnya ke BPKAD.

“Kalau syarat lengkap, dana langsung ditransfer ke rekening lembaga yang terdaftar,” jelasnya.

Namun, untuk hibah Rp5 miliar pada tahun 2022, para saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci. Saat itu, DBON masih berupa tim koordinasi dan belum berbentuk lembaga resmi.

Sidang Ungkap Risiko Fleksibilitas APBD

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan memperlihatkan bahwa fleksibilitas dalam sistem penganggaran daerah memiliki dua sisi. Di satu sisi, sistem memungkinkan penyesuaian terhadap kebijakan pusat. Namun di sisi lain, celah tersebut berpotensi membuka ruang penyimpangan.

Kasus hibah DBON Kaltim kini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana program yang tidak terencana sejak awal tetap bisa memperoleh alokasi anggaran besar.

Sidang akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi berikutnya. Publik menanti bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta, termasuk sejauh mana celah perencanaan ini berkontribusi terhadap dugaan korupsi yang terjadi.

(Redaksi)

Back to top button