Fakta Sidang IUP Samarinda Berbeda-beda, Tim Hukum Dayang Donna Soroti Kejanggalan

DIKSI.CO – Perbedaan keterangan saksi mendominasi jalannya sidang lanjutan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania di Pengadilan Negeri Samarinda. Situasi ini langsung memicu sorotan dari tim kuasa hukum yang mempertanyakan konstruksi perkara yang dibangun oleh penuntut umum.

Majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro bersama hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan tiga saksi fakta.

Kesaksian Saling Berbeda dalam Satu Peristiwa

Saksi pertama, Airin Fitri, mengaku menghadiri sebuah pertemuan, namun ia tidak mengetahui tujuan maupun isi barang yang diterimanya.

“Ada pertemuan, tapi saya tidak tahu pertemuan apa. Saya hanya menerima tas, bukan dokumen, dan saya tidak tahu isi tas itu,” ujarnya di persidangan.

Sementara itu, saksi kedua, Rudy Ong Chandra, justru membantah keterlibatan dalam perkara tersebut.

“Saya tidak kenal terdakwa, tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi. Saya juga tidak pernah menyuruh siapa pun selain direktur,” tegasnya.

Keterangan kembali berbeda disampaikan saksi ketiga, Imas Julia. Ia menyebut barang yang diserahkan dalam pertemuan berupa map, bukan tas.

“Yang saya lihat itu map, tapi saya tidak tahu isinya,” ujarnya.

Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi Saksi

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menilai perbedaan keterangan antar saksi menunjukkan adanya ketidakselarasan fakta di persidangan.

“Kalau kita lihat, keterangan saksi satu dengan yang lain berbeda. Bahkan ada saksi yang mengaku mendapat tekanan dalam proses BAP. Ini tentu menjadi catatan serius,” ujarnya usai sidang.

Ia menegaskan, perbedaan mendasar terkait bentuk barang—antara tas dan map—sudah cukup memunculkan keraguan terhadap peristiwa yang didalilkan.

“Dalam satu peristiwa, kok bisa muncul keterangan yang berbeda? Ini menimbulkan pertanyaan besar apakah peristiwa itu benar-benar terjadi seperti yang didalilkan,” katanya.

Nama Saksi Dinilai Tidak Sinkron dengan Dakwaan

Hendrik juga menyoroti keterangan Rudy Ong Chandra yang dinilai tidak sejalan dengan konstruksi perkara.

“Kalau dia disebut sebagai pihak yang memberi, tapi dia sendiri tidak tahu-menahu, ini tentu membingungkan. Kita jadi mempertanyakan validitas narasi yang dibangun,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini dapat melemahkan pembuktian apabila tidak didukung dengan fakta yang konsisten.

Kewenangan Penerbitan IUP Jadi Perdebatan

Selain kesaksian, tim kuasa hukum juga menyoroti aspek kewenangan dalam penerbitan IUP. Hendrik menegaskan bahwa proses teknis penerbitan izin berada di tingkat dinas, bukan pada kepala daerah.

“Faktanya tidak ada perintah atau intervensi dari gubernur. Semua proses berjalan di level teknis dinas terkait. Jadi ini harus dilihat secara objektif,” ujarnya.

Pernyataan ini menjadi penting karena isu intervensi dalam penerbitan izin sempat mencuat dalam perkara tersebut.

Tim Hukum Siapkan Ahli Pidana

Untuk memperkuat pembelaan, tim kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan ahli pidana dalam sidang lanjutan.

“Kami akan menghadirkan ahli pidana untuk memberikan perspektif yang lebih komprehensif terkait pembuktian dalam perkara ini,” kata Hendrik Kusnianto.

Ia berharap kehadiran ahli dapat membantu majelis hakim menilai apakah unsur pidana dalam perkara ini benar-benar terpenuhi.

Sidang Lanjutan Jadi Penentu Pembuktian

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Proses ini dinilai krusial untuk memperjelas fakta yang masih simpang siur.

Publik kini menaruh perhatian terhadap perkara ini, mengingat sektor pertambangan di Kalimantan Timur kerap berkaitan dengan isu perizinan dan tata kelola.

Dengan munculnya perbedaan keterangan di persidangan, majelis hakim dituntut cermat dalam menilai setiap fakta agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kepastian hukum.

(Redaksi)

Back to top button