Audit BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS Kutim, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar

DIKSI.CO – Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan. Laporan terkait potensi kerugian negara hingga Rp2,8 miliar resmi Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan daftarkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada Kamis (2/4/2026).

Laporan tersebut mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 di Kutai Timur.

Audit BPK Ungkap Indikasi Dugaan Kerugian Negara

Ketua JAMPER Kaltim, Ahmad Wirawan, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol publik terhadap penggunaan anggaran pendidikan.

“Berdasarkan hasil audit, terdapat indikasi kelebihan pembayaran hingga sekitar Rp2,8 miliar. Ini bukan angka kecil, sehingga perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, realisasi belanja Dana BOS Kutim tercatat mencapai Rp61,14 miliar atau 99,93 persen dari total anggaran. Meski serapan tinggi, auditor menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan negara.

Honorarium ASN dan Dokumen Dugaan Bermasalah

Audit mengungkap adanya pembayaran honorarium kepada 924 Aparatur Sipil Negara (ASN) di 222 sekolah dengan total mencapai Rp2,41 miliar. Padahal, aturan Dana BOS Kutim hanya memperbolehkan honorarium untuk tenaga non-ASN.

Selain itu, uji petik pada 49 sekolah menemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah atau diduga direkayasa dengan nilai lebih dari Rp425 juta.

Tak hanya itu, penggunaan dana juga menyasar kegiatan yang tidak menjadi prioritas utama operasional sekolah, seperti konsumsi dan pembiayaan kelompok kerja guru.

Pengadaan di Luar SIPlah Jadi Celah Penyimpangan

Permasalahan lain muncul dari belum optimalnya penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah). Sejumlah sekolah masih melakukan pengadaan barang dan jasa di luar sistem tersebut.

Kondisi ini dinilai membuka celah penyimpangan serta mengganggu transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.

JAMPER Desak Kejati Kaltim Segera Bertindak

Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Mereka meminta aparat penegak hukum memanggil pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur, serta melakukan audit investigatif untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ada indikasi kuat penyalahgunaan anggaran yang harus diusut tuntas secara transparan dan akuntabel,” tegas Ahmad Wirawan.

Kejati Kaltim Lakukan Telaah Awal

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Sudah kami terima. Saat ini masih kami telaah terlebih dahulu,” ujarnya singkat.

Telaah awal ini menjadi tahap penting untuk menilai kelengkapan data sebelum menentukan apakah kasus akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Transparansi Dana Pendidikan Jadi Sorotan

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS. Penyimpangan anggaran tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan.

Selain itu, lemahnya pengawasan internal serta tidak optimalnya penerapan sistem digital seperti SIPlah menjadi catatan penting dalam tata kelola anggaran pendidikan.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan ini. Jika terbukti, penindakan hukum harapannya dapat memberikan efek jera sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan di sektor pendidikan.

(Redaksi)

Back to top button