Temuan BPK RI: Pengelolaan Uang Muka Pupuk Kaltim Tak Tertib, Bebani HPP Subsidi

DIKSI.CO – Audit terbaru Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan keuangan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim).

Salah satu temuan krusial menyebut perusahaan BUMN tersebut tidak tertib dalam pengelolaan uang muka (UM), dengan nilai puluhan miliar rupiah yang belum dipertanggungjawabkan dan bahkan sempat masuk dalam komponen subsidi pupuk.

BPK RI Temukan Ketidaktertiban Pengelolaan Uang Muka

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 40/T/LHP/DJPKN-VII/PBN/08/2025, BPK RI memaparkan bahwa Pupuk Kaltim tidak disiplin menjalankan aturan internal terkait pertanggungjawaban uang muka.

UM merupakan dana perusahaan yang diberikan kepada karyawan untuk kepentingan operasional. Sesuai Prosedur Pertanggungjawaban UM Nomor P-KEU-06 tertanggal 3 September 2010, karyawan wajib menyelesaikan pertanggungjawaban paling lambat tiga bulan.

Namun dalam praktiknya, BPK menemukan sejumlah UM tidak diselesaikan tepat waktu.

“UM tidak termasuk untuk perjalanan dinas dan uang muka penggantian referal berobat karyawan,” tulis BPK RI dalam laporan tersebut.

Masuk ke HPP Subsidi, Padahal Belum Dipertanggungjawabkan

Temuan BPK semakin serius karena dana UM yang belum dipertanggungjawabkan justru dibebankan ke dalam komponen Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi tahun 2024.

Berdasarkan analisis data General Ledger Business Warehouse (GL-BW), terdapat pembebanan biaya dari UM sebesar Rp47,54 miliar yang tidak dikoreksi dan tetap dimasukkan dalam perhitungan subsidi.

Biaya tersebut mencakup berbagai pos seperti jasa audit, konsultan, makan minum, pendidikan dan pelatihan, hingga promosi.

BPK menegaskan sebagian biaya itu tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2020, karena tidak berkaitan langsung dengan produksi dan distribusi pupuk bersubsidi.

“Baik Departemen Akuntansi maupun Kompartemen SPI tidak melakukan dan mengusulkan koreksi, sehingga seluruh biaya UM akhir tersebut masuk ke komponen HPP Pupuk Bersubsidi unaudited,” tegas BPK RI.

Rp45,25 Miliar Tidak Layak Dibebankan Subsidi

Dari total pembebanan tersebut, BPK mengidentifikasi sebesar Rp45,25 miliar merupakan biaya yang tidak seharusnya masuk dalam komponen subsidi.

Lebih rinci, hingga akhir 2024 terdapat UM sebesar Rp45.255.427.574 yang belum dipertanggungjawabkan. Bahkan, sampai proses audit berlangsung, Rp33,03 miliar di antaranya masih belum memiliki bukti pertanggungjawaban.

Sementara itu, sekitar Rp12,21 miliar memang telah dipertanggungjawabkan, namun tetap tidak memenuhi ketentuan Permentan Nomor 28 Tahun 2020 sehingga tidak layak dibebankan ke subsidi.

Lemahnya Pengawasan Internal Jadi Sorotan

BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di tubuh Pupuk Kaltim. Departemen Akuntansi dan Satuan Pengawasan Intern (SPI) dinilai tidak melakukan review secara akurat terhadap pembebanan biaya UM.

Padahal, proses review tersebut menjadi dasar penyusunan laporan HPP pupuk bersubsidi sebelum diaudit.

Akibatnya, terjadi kesalahan dalam asersi manajemen yang berujung pada masuknya biaya yang tidak semestinya ke dalam komponen subsidi pemerintah.

BPK Ajukan Koreksi, Manajemen Setujui

Atas temuan tersebut, BPK RI mengajukan koreksi terhadap pembebanan biaya UM sebesar Rp45,25 miliar. Koreksi itu telah disetujui oleh manajemen Pupuk Kaltim.

Meski demikian, BPK mengakui adanya keterbatasan ruang lingkup pemeriksaan, sehingga tidak seluruh aspek dapat diuji secara menyeluruh, khususnya terkait eksistensi dan realisasi penggunaan dana UM.

“Oleh karena itu, berdasarkan kondisi UM yang belum dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan, BPK RI telah mengajukan koreksi dan seluruhnya telah disetujui oleh manajemen,” tulis BPK.

Ketidakpastian Pengembalian Dana Masih Menggantung

BPK juga menegaskan bahwa hingga audit selesai, belum ada kepastian apakah dana UM yang belum dipertanggungjawabkan akan benar-benar digunakan untuk kegiatan perusahaan atau dikembalikan ke kas.

Pengembalian dapat dilakukan melalui setoran langsung atau pemotongan gaji karyawan, sesuai mekanisme internal perusahaan.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko keuangan dan akuntabilitas, terutama karena berkaitan dengan dana yang sempat dibebankan dalam skema subsidi pemerintah.

(Redaksi)

Back to top button