Andi Harun Minta Inspektorat Audit Kendaraan Operasional Pemkot Samarinda

DIKSI.CO – Wali Kota Andi Harun mendatangi kantor Inspektorat Kota Samarinda di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur, Jumat (13/3/2026).

Kedatangannya bertujuan menyerahkan surat permintaan review terkait pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Langkah tersebut dilakukan setelah penggunaan kendaraan dinas jenis Land Rover Defender oleh wali kota menjadi sorotan publik.

Andi Harun Serahkan Surat Permintaan Review

Saat tiba di kantor Inspektorat, Andi Harun terlihat mengenakan peci dan kemeja batik. Ia membawa surat bernomor 000.1.7/0720/200 dengan sifat Penting dan perihal Permintaan Review Pengelolaan Kendaraan Operasional.

Melalui surat tersebut, wali kota meminta Inspektorat melakukan peninjauan terhadap pengelolaan kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan pemerintahan.

“Dalam rangka memastikan pengelolaan dan penggunaan fasilitas operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dilaksanakan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama ini kami meminta kepada Inspektorat Kota Samarinda untuk melakukan review terhadap pengelolaan kendaraan operasional,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Review itu mencakup kendaraan yang digunakan untuk kegiatan kedinasan maupun untuk melayani kunjungan tamu pemerintah daerah.

Polemik Sewa Land Rover Defender Jadi Sorotan

Permintaan review tersebut muncul setelah isu penggunaan kendaraan Land Rover Defender oleh wali kota menjadi perhatian publik.

Kendaraan tersebut disebut disewa untuk keperluan pelayanan tamu VIP pemerintah daerah dengan nilai sekitar Rp160 juta per bulan.

Sorotan publik kemudian mendorong pemerintah kota melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyediaan kendaraan operasional.

Inspektorat Diminta Tinjau Mekanisme dan Efisiensi

Dalam suratnya, Andi Harun meminta Inspektorat Kota Samarinda meninjau sejumlah aspek dalam pengelolaan kendaraan operasional.

Beberapa aspek yang diminta untuk direview antara lain kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan dengan peraturan perundang-undangan, kesesuaian penggunaan kendaraan dengan kebutuhan kegiatan kedinasan, serta penilaian terhadap efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaannya.

“Langkah ini kami pandang penting sebagai bagian dari komitmen kepala daerah dan Pemerintah Kota Samarinda untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas serta anggaran daerah,” lanjut isi surat tersebut.

Wali Kota: Kendaraan untuk Kegiatan Dinas dan Tamu Daerah

Andi Harun menjelaskan kendaraan operasional pada dasarnya disiapkan untuk mendukung kegiatan kedinasan serta pelayanan terhadap tamu pemerintah daerah.

“Kendaraan operasional tersebut pada dasarnya disiapkan untuk mendukung kegiatan kedinasan dan pelayanan terhadap tamu pemerintah daerah,” kata Andi Harun dalam keterangan yang diterima.

Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak secara khusus meminta jenis atau merek kendaraan tertentu dalam proses pengadaan.

Menurutnya, pemilihan kendaraan merupakan bagian dari mekanisme administratif di lingkungan pemerintah daerah.

“Permintaan review kepada Inspektorat dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

(Redaksi)

Back to top button