Pilkada Lewat DPRD Ditolak Publik, Ini Temuan LSI Denny JA

DIKSI.CO — Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA memaparkan lima alasan utama mengapa mayoritas masyarakat menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.

Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa, menyampaikan temuan tersebut saat merilis hasil survei di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Hasil survei menunjukkan penolakan publik tergolong kuat, terutama datang dari kalangan generasi Z.

Publik Terbiasa Pilkada Langsung Sejak 2005

Ardian menjelaskan, alasan pertama penolakan muncul karena masyarakat sudah memiliki memori kolektif terhadap pilkada langsung.

Sejak 2005, rakyat Indonesia terbiasa memilih kepala daerah secara langsung.

Menurutnya, pilkada langsung telah menjadi bagian dari pengalaman demokrasi yang publik rasakan selama dua dekade terakhir.

Masyarakat juga menganggap pilkada sebagai pesta rakyat.

Proses kontestasi politik tidak hanya dipandang sebagai agenda elite, tetapi juga sebagai ruang partisipasi publik.

Karena itu, perubahan mendadak tanpa dasar memicu penolakan keras.

Kepercayaan terhadap DPRD dan DPR Masih Rendah

Alasan kedua berkaitan dengan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD dan DPR RI.

Ardian menyebut, kedua lembaga tersebut masih sering asosiasikan dengan politik transaksional dan praktik korupsi.

“Persepsi publik terhadap DPRD, DPR, dan partai politik masih negatif. Ini realitas yang tidak bisa kita abaikan,” ujar Ardian.

Kondisi tersebut membuat masyarakat ragu jika kewenangan memilih kepala daerah lembaga legislatif yang ambil alih.

Selain DPRD, partai politik juga menghadapi masalah kepercayaan. Ardian menilai, rendahnya trust terhadap partai politik menjadi alasan ketiga penolakan pilkada lewat DPRD.

Publik khawatir proses pemilihan hanya akan dikuasai elite partai dan mengabaikan aspirasi rakyat.

 Pilkada Langsung Dianggap Hak Rakyat

Alasan keempat dinilai paling dominan.

Pilkada langsung dipersepsikan sebagai hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya.

Dalam survei LSI Denny JA, sebanyak 82,2 persen responden menolak pilkada lewat DPRD karena mereka menilai menghilangkan hak tersebut.

“Bagi masyarakat, pilkada langsung bukan sekadar mekanisme, tetapi hak demokratis,” tegas Ardian.

Alasan terakhir berkaitan dengan sense of control. Dengan pilkada langsung, masyarakat merasa memiliki kendali atas kepala daerah yang mereka pilih.

Jika pemimpin tidak menepati janji kampanye, rakyat bisa menagih atau menghukumnya dengan tidak memilih kembali pada periode berikutnya.

Mayoritas Responden Menolak

Survei LSI Denny JA mencatat, 66,1 persen responden menyatakan kurang setuju atau tidak setuju sama sekali terhadap pilkada melalui DPRD.

Sementara itu, 28,6 persen menyatakan setuju, dan 5,3 persen tidak menjawab.

Berdasarkan temuan tersebut, LSI Denny JA merekomendasikan pemerintah untuk memperbaiki kualitas pilkada langsung, membangun kembali kepercayaan publik terhadap DPRD dan partai politik, serta melibatkan masyarakat secara terbuka dalam setiap wacana perubahan sistem demokrasi. (*)

Back to top button