Kasus Curanmor yang Dilakukan Napi Asimilasi, Polisi Masih Buru Rekan Pelaku, Ini Penjelasan Kanit Reskrim

DIKSI.CO, SAMARINDA– Narapidana (napi) yang mendapatkan hak asimilasi akibat pandemi Covid-19 bernama Hendra Lesmana (21) warga Jalan Padat Karya RT 32, Kelurahan Handil Bhakti, Palaran, yang baru saja bebas pada 2 April lalu rupanya masih berstatus pantauan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda.

Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Selasa (18/5/2020) siang.

Dijelaskannya, untuk napi tersebut dilakukan proses hukum seperti biasanya, namun memang yang menjadi atensi adalah dia yang merupakan napi asimilasi.

“Jadi, menurut bapas ini, mereka yang dapat asimilasi belum sepenuhnya bebas dan masih dalam pantauan,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Dalimunthe, yang jelas pelaku ini akan menjalani proses hukum terkait kasusnya saat ini, setelah itu baru bapas akan menindaklanjutinya.

“Karena pelaku ini kan masih ada sisa masa hukumannya dan kembali berulah, artinya dia menjalani sisa hukumannya, baru lanjut proses selanjutnya,” terangnya.

Sementara itu, terkait dengan rekan pelaku saat ini masih dalam pencarian polisi. Karena dalam aksi terakhirnya, Hendra diketahui bertindak tak seorang diri.

“Dan kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak bapas untuk lanjutan proses hukum pelaku ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaku merupakan napi asimilasi yang keluar pada 2 April lalu dan beraksi pada Selasa (28/4/2020), sekira pukul 15.00 Wita di Jalan H Marhusin RT 17, tepatnya di depan toko meubel Kelurahan Sungai Kapih Sambutan, bersama dengan rekannya Nana yang saat ini dalam pencarian polisi.

Saat itu, saksi yakni Herman (30) meminjam sepeda motor milik korban, yaitu Sani (43) untuk membeli minuman di TKP, nah saat kembali saksi melihat motor merek Yamaha Aerox warna hitam dengan nopol KT 2450 FB, sudah tidak ada di parkiran semula.

Dan pelaku berhasil diamankan pada Jumat (15/5/2020) lalu sekira pukul 23.30 Wita di kawasan Palaran.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button