DPRD Kaltim Siapkan Solusi Kekurangan Guru Lewat Perda Baru
DIKSI.CO, SAMARINDA – Kekurangan guru menjadi masalah serius di berbagai wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Menyikapi hal ini, DPRD Kaltim memasukkan skema pengajar pengganti dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.
“Kekurangan guru mendorong kami untuk menyediakan mekanisme agar pemerintah provinsi bisa menghadirkan pengajar pengganti, termasuk mengganti guru yang pensiun,” jelas Agusriansyah Ridwan, anggota DPRD Kaltim, Minggu (30/11/2025).
Pemprov Bisa Gunakan Pendanaan Alternatif
Perda baru ini memberi ruang bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk mencari sumber pendanaan tambahan di luar APBD.
Salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di Kaltim.
“Perda memberikan legal standing. Jika ada peluang untuk mengangkat tenaga pengajar tetapi terhambat karena persoalan administrasi, kita sangat menyayangkan hal itu,” ucapnya.
Dengan adanya landasan hukum ini, Pemprov dapat lebih leluasa menghadirkan guru pengganti secara cepat dan efektif.
Memberi Kepastian bagi Guru Honorer
Selain masalah kekurangan guru, ratusan guru honorer menghadapi kendala administratif yang membuat mereka tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Agusriansyah meminta Pemprov turun tangan untuk memastikan para guru terdampak tetap memiliki peluang mengikuti seleksi.
“Guru honorer yang saat ini terdampak harus mendapat kepastian dan tetap memiliki peluang mengikuti seleksi PPPK,” pungkasnya.
Langkah ini penting agar tenaga pendidik yang telah lama mengabdi tetap memiliki kesempatan karier yang jelas.
Dengan Perda baru ini, Pemprov Kaltim dapat memperkuat kualitas pendidikan melalui penyediaan guru yang cukup di setiap sekolah.
Skema pengajar pengganti tidak hanya mengisi kekosongan akibat pensiun atau pengunduran diri, tetapi juga meningkatkan kualitas pembelajaran.
DPRD Kaltim berharap kolaborasi dengan sektor swasta melalui dana CSR dapat mempercepat pengadaan guru tanpa membebani APBD. (Adv)