Para Pekerja Harap Bersabar, Surat Keputusan Belum Ditandatangani Gubernur, UMP Kaltim 2023 Belum Jelas

DIKSI.CO, SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023, pada Senin (28/11/2022).

Pengumuman UMP Kaltim 2023 tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim, dengan nomor: 561/K.832/2022, tertanggal 25 November 2022.

Dalam surat tersebut, UMP Kaltim 2023 ditetapkan naik sebesar Rp6,2 persen menjadi Rp3,2 juta.

Namun nampaknya, UMP Kaltim belum bisa dipastikan.

Pasalnya dalam surat keputusan itu, tidak menyertakan tanda tangan dari Isran Noor, Gubernur Kaltim.

Hal itu pun ditegaskan langsung Isran Noor, yang dikonfirmasi terkait pengumuman UMP Kaltim 2023.

"Sudah ditandatangani atau belum?," ungkap Isran, ditemui Senin (28/11/2022).

Isran menegaskan belum bisa berkomentar banyak terkait pengumuman UMP Kaltim 2023.

Dirinya menyebut akan membaca draft keputusan kebaikan UMP terlebih dahulu.

Terkait pengumuman kenaikan upah minimum provinsi, akan disampaikan kemudian.

"Saya mau lihat dulu ya, sebentar. Sebentar saya mau lihat," tegas Isran. (tim redaksi Diksi)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button