DPRD Kaltim Tegaskan Tak Ada Toleransi pada Kasus Asusila di Pesantren

DIKSI.CO – Kasus dugaan asusila terhadap tujuh santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang kini memasuki babak baru.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penahanan pelaku, perkara ini dijadwalkan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pada Senin, 1 Desember 2026.
Persidangan perdana ini menjadi momentum penting bagi para korban, keluarga, serta pendamping hukum yang selama ini setia mengawal proses dari tahap awal.
Lebih dari sekadar perkara hukum, kasus ini membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan, perlindungan, dan penegakan nilai moral di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan memberikan sorotan tajam pada kasus asusila yang terjadi di laingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat untuk menimba ilmu agama dan pendidikan.
Menurutnya, perbuatan seperti itu bukan hanya meninggalkan trauma bagi korban, tetapi juga ikut mencoreng reputasi lembaga pendidikan, terlebih yang berbasis keagamaan.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Tindakan seperti ini ikut meruntuhkan kehormatan lembaga pendidikan berbasis agama,” ujarnya pada Senin (24/11/2025).
Agusriansyah menekankan bahwa bentuk kekerasan apa pun baik perundungan, pelecehan seksual, maupun intimidasi harus ditindak tegas. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hukum serta nilai sosial dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.
“Apapun bentuk pelanggarannya, selama bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan, tidak boleh ada toleransi,” tegasnya.
Politikus PKS itu juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bergerak cepat.
Ia menekankan perlunya penanganan sesuai kewenangan, baik oleh Pemprov Kaltim maupun Kementerian Agama, tergantung pada institusi yang menaungi pesantren tersebut.
“Jika pesantrennya berada di bawah Pemprov Kaltim, maka Pemprov harus mengambil tindakan segera. Jika berada dalam naungan Kementerian Agama, maka kementerian yang harus turun tangan,” tegasnya.
Agusriansyah menilai kejadian ini berbanding terbalik dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju generasi emas Indonesia. Kasus semacam ini, menurutnya, dapat menghambat perkembangan anak apabila tidak ditangani secara serius.
Ia mendorong semua unsur pemerintah, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat untuk memperkuat langkah pencegahan agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.
“Semua pemangku kepentingan harus bergerak dalam koridor kewenangannya masing-masing. Kita tidak boleh membiarkan ada celah sedikit pun yang dapat mengancam masa depan anak-anak kita,” tandasnya.
(ADV)
