Trending

Percepat Pemerataan Pembangunan, Pemkab Kutim Siap Mekarkan Kecamatan Bengalon dan Sangkulirang

DIKSI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya untuk memekarkan dua kecamatan baru dalam lima tahun ke depan.

Bengalon dan Sangkulirang menjadi wilayah prioritas dalam rencana strategis ini.

Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.

Pemekaran Masuk RPJMD dan Tahap Persiapan Dimulai

Rencana pemekaran kedua kecamatan ini telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim.

Saat ini, pemerintah daerah tengah memasuki tahap persiapan administratif sebagai langkah awal pelaksanaan.

Plt. Asisten I Setkab Kutim, Trisno, menjelaskan, pemekaran kecamatan membutuhkan syarat administratif yang jelas. Desa harus lebih dulu dimekarkan agar jumlahnya memenuhi persyaratan.

Menurut Trisno, setiap kecamatan baru membutuhkan minimal 10 desa induk dan 10 desa hasil pemekaran, sehingga total desa definitif harus mencapai 20.

“Saat ini, Sangkulirang telah memiliki 15 desa definitif, sedangkan Bengalon baru memiliki 11 desa definitif. Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan pemekaran desa persiapan agar seluruh persyaratan administratif terpenuhi,” ujarnya.

Tim Percepatan Pemekaran Dibentuk

Disampaikannya, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman telah menginstruksikan pembentukan tim percepatan pemekaran.

Tim ini bertugas mengidentifikasi desa-desa yang layak dimekarkan dan menyiapkan proses administrasi pemekaran.

Trisno mencontohkan langkah awal yang telah dilakukan di Bengalon, di mana wilayah Tepian Langsat mulai dimekarkan menjadi beberapa desa baru.

“Fokus awal kami tetap pada pemekaran desa, karena tanpa desa yang cukup, pemekaran kecamatan tidak mungkin tercapai,” ucapnya

Tim percepatan akan terus melakukan kajian terhadap desa-desa lain di Bengalon dan Sangkulirang, termasuk mempertimbangkan faktor geografis, kepadatan penduduk, dan urgensi pelayanan publik.

Pelayanan Publik Jadi Alasan Utama

Salah satu alasan mendesak pemekaran adalah kebutuhan pelayanan publik yang lebih merata.

Warga pedalaman Bengalon, misalnya, harus menempuh jarak jauh untuk mencapai kantor kecamatan. Beberapa wilayah bahkan lebih dekat ke pusat kabupaten daripada ke ibu kota kecamatan.

“Bayangkan warga di Tepian Langsat yang harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus administrasi sederhana. Pemekaran kecamatan akan memangkas jarak dan waktu,” terang Trisno.

Kondisi serupa terjadi di Sangkulirang, yang memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk terus meningkat.

Pemekaran diharapkan dapat menyeimbangkan akses pelayanan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.

Proses Panjang, Tapi Tepat Waktu

Trisno menekankan bahwa pemekaran kecamatan tidak bisa dilakukan secara instan.

“Proses ini membutuhkan waktu dan tahapan panjang. Namun, jika tidak ada upaya percepatan, pemekaran bisa memakan waktu 10 hingga 20 tahun,” ungkapnya.

Pemerintah Kutim menargetkan pemekaran kedua kecamatan selesai dalam lima tahun, sehingga setiap tahap mulai dari pemekaran desa, pembentukan tim percepatan, hingga pemenuhan persyaratan administratif harus berjalan simultan.

Masyarakat Bengalon dan Sangkulirang menunjukkan dukungan penuh terhadap rencana pemekaran ini.

Mereka berharap langkah pemerintah dapat mempercepat pemerataan pembangunan dan mempermudah akses pelayanan publik.

“Koordinasi di lapangan menunjukkan antusiasme masyarakat sangat tinggi. Mereka mendorong pemerintah agar serius mewujudkan pemekaran,” pungkas Trisno. (adv)

Back to top button