Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Resmi Ditetapkan Tersangka

DIKSI.CO –  Kasus Korupsi Jiwasraya menjerat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata alias IR.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IR sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat (7/2).

“Dilakukan penahanan (IR) selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang kejagung, dan yang bersangkutan saat ini menjabat dirjen anggaran pada kementerian keuangan RI,” ujar Abdul Qohar.

Disampaikannya, penahanan IR bukan tanpa alasan.

Ia menyebut bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR sebagai kabiro asuransi pada Bapepam LK 2006-2012.

Kejagung menyatakan berdasarkan laporan pemeriksaan, dan investigasi, perbuatan tersangka merugikan Keuangan negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000.

 “Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkasnya. (*)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button