Disnakertrans Kaltim Umumkan UMP Kaltim 2023 Sebesar Rp3,2 Juta

DIKSI.CO, SAMARINDA – Senin (28/11/2022) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023.

Hasil kesepakatan bersam Dewan Pengupahan Kaltim, UMP Kaltim naik sebesar Rp6,2 persen menjadi Rp3,2 juta.

Hal tersebut seperti yang disampaikan Rozani Erawadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2023 ditetapkan sebesar Rp3,2 juta atau naik 6,2 persen dari UMP 2022," kata Rozani, Senin (28/11/2022).

Rozani menjelaskan UMP Kaltim 2023 akan diberlakukan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara, upah pekerja yang berstatus satu tahun atau lebih, akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih murah dari upah minimum," jabarnya.

Rozani menegaskan, UMP Kaltim 2023 akan mulai diberlakukan pada awal tahun 2023 mendatang.

"UMP Kaltim 2023, mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button