Hari Ini Vonis Nadiem Makarim Dibacakan, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Chromebook

DIKSI.CO –Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026). Putusan tersebut mengakhiri proses hukum yang bergulir selama beberapa bulan.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan tim jaksa tidak berhasil membuktikan dakwaan primer. Namun, majelis hakim menilai dakwaan subsider memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar hakim.

Hakim Kenakan Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp809 Miliar

Selain memvonis penjara, majelis hakim mengenakan denda Rp1 miliar kepada Nadiem. Jika ia tidak membayar, hakim menggantinya dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Negara akan menyita dan melelang aset milik Nadiem apabila ia tidak melunasi kewajiban tersebut. Jika nilai aset tidak mencukupi, hakim mengganti sisa kewajiban itu dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus Chromebook Berawal dari Program Digitalisasi Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjalankan program digitalisasi pendidikan pada 2020 hingga 2022. Program tersebut mencakup pengadaan laptop berbasis Chromebook beserta lisensi Chrome Device Management (CDM) untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah.

Jaksa menilai kebijakan pengadaan Chromebook melanggar ketentuan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun.

Setelah menyelesaikan penyidikan, jaksa melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selama persidangan, jaksa menghadirkan saksi, ahli, serta berbagai barang bukti untuk menguatkan dakwaan.

Jaksa Sempat Menuntut Hukuman 18 Tahun Penjara

Sebelum majelis hakim membacakan putusan, Jaksa Penuntut Umum Roy Riady meminta hukuman 18 tahun penjara bagi Nadiem.

Jaksa juga meminta majelis hakim mengenakan denda Rp1 miliar serta mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika terdakwa tidak membayar, jaksa meminta penggantinya berupa pidana penjara selama sembilan tahun.

“Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Roy saat membacakan tuntutan.

Roy menegaskan tim jaksa menyusun tuntutan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Apa yang kami susun dalam requisitoir ini berdasarkan pembuktian dalam surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Nadiem Bantah Dakwaan Jaksa

Dalam nota pembelaannya, Nadiem membantah seluruh dakwaan yang diajukan jaksa. Ia menegaskan kebijakan digitalisasi pendidikan bertujuan mempercepat transformasi pembelajaran, terutama saat pandemi COVID-19.

Nadiem juga membantah memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook.

“Saya bukan selembar berkas, melainkan manusia,” ujar Nadiem saat membacakan pleidoi.

Ia juga meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.

“Saya merasa tidak bersalah dan berharap majelis hakim membebaskan saya secara murni,” katanya.

Hakim Uraikan Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam amar putusan, majelis hakim menguraikan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman Nadiem.

Majelis hakim menilai tindakan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi. Hakim juga menilai perbuatan tersebut berlangsung secara terencana, terstruktur, dan sistematis serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan membuat majelis tidak menemukan alasan bahwa tindakannya hasil dari kesulitan ekonomi.

Di sisi lain, majelis hakim juga memasukkan beberapa keadaan yang meringankan. Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memberikan kontribusi terhadap inovasi pendidikan dan teknologi.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar hakim.

Putusan Tidak Bulat

Majelis hakim tidak mengambil putusan secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pendapatnya, Andi Saputra menilai unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Meski muncul dissenting opinion, mayoritas majelis hakim tetap memvonis Nadiem bersalah berdasarkan dakwaan subsider. Putusan tersebut sekaligus menutup proses persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik sepanjang 2026.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Back to top button