Polisi Dalami Dugaan Jaringan di Balik Pengiriman 100 Liquid Vape Etomidate ke AKP di Kukar

DIKSI.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mendalami dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika setelah menemukan pola pengiriman berulang liquid vape mengandung etomidate yang dikaitkan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA).

Penyidik menilai jumlah pengiriman yang mencapai sekitar 100 botol dengan rentang waktu berdekatan sulit diyakini hanya untuk konsumsi pribadi, sebagaimana pengakuan sementara tersangka.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Informasi Bea Cukai

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Tenggarong dan Balikpapan.

“Teman-teman dari Bea Cukai menginformasikan kepada kami adanya paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Setelah itu kami lakukan control delivery dan pemantauan,” ujar Romylus saat konferensi pers di Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Dari hasil pemantauan, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB yang mengambil paket di salah satu kantor ekspedisi di Tenggarong. Kepada penyidik, AB mengaku hanya diminta oleh AKP YBA untuk mengambil paket tersebut dan tidak mengetahui isi barang.

Saat paket diperiksa, petugas menemukan puluhan liquid vape yang mengandung etomidate, zat yang kini masuk kategori narkotika golongan II.

Polda Kaltim Temukan Lima Kali Pengiriman Liquid Vape Etomidate

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan adanya pengiriman lain dengan pola serupa. Total pengiriman disebut mencapai lima kali, masing-masing sebanyak 10 botol, 10 botol, 10 botol, 20 botol, dan 50 botol.

“Jadi total kurang lebih 100 botol,” jelas Romylus.

Menurutnya, intensitas pengiriman dan jumlah barang yang cukup besar menjadi dasar penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus tersebut.

“Sampai saat ini dia mengaku menggunakan sendiri. Tapi kami tidak percaya begitu saja karena ada fakta-fakta lain yang kami temukan,” katanya.

Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Narkotika dari Jakarta dan Medan

Selain menelusuri asal barang, penyidik juga mendalami aliran dana dan rekening yang diduga berkaitan dengan transaksi liquid narkotika tersebut. Polisi menduga terdapat keterlibatan jaringan dari luar daerah.

“Kami menduga ada jaringan lain yang terhubung, termasuk yang berada di Jakarta dan Medan,” ungkapnya.

Etomidate sendiri diketahui merupakan narkotika golongan II yang belakangan marak disalahgunakan melalui media vape. Zat tersebut resmi masuk daftar narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Polisi memastikan seluruh barang bukti yang diamankan telah diuji di laboratorium forensik dan dinyatakan positif mengandung etomidate.

Kapolda Kaltim Tegaskan Zero Narkoba untuk Anggota Polri

Kapolda Kalimantan Timur, Endar Priantoro, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat kasus narkotika.

“Intinya kita tegaskan zero narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak,” tegas Endar.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kaltim, Hariyanto, mengatakan proses pemeriksaan etik terhadap AKP YBA juga telah berjalan bersamaan dengan proses pidana.

“Dan kami sudah melakukan langkah-langkah awal dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, termasuk saksi-saksinya,” ujarnya.

AKP Yohanes Bonar Adiguna Terancam PTDH dan Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurut Hariyanto, Propam kini masih melengkapi berkas pemeriksaan sebelum menentukan sanksi terhadap yang bersangkutan sebagai anggota Polri.

“Akan diberikan sanksi terhadap pelanggarannya sebagai anggota Polri. Ancaman terberatnya yakni PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.

Ia menambahkan, keputusan akhir terkait sanksi etik akan berdasarkan fakta persidangan dan hasil pembuktian dalam sidang kode etik profesi Polri.

Saat ini AKP Yohanes Bonar Adiguna telah berada di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana narkotika tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.

(Redaksi)

Back to top button