Kejari Samarinda Musnahkan 247 Botol Miras dan Ratusan Lembar Uang Palsu

DIKSI.CO – Kejaksaan Negeri Samarinda memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan hasil tindak pidana yang telah inkrah, Rabu (13/5/2026).

Barang bukti tersebut didominasi kasus narkotika, mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi. Aparat kejaksaan juga menghancurkan senjata tajam, minuman keras ilegal, handphone, dan uang palsu hasil sitaan perkara pidana.

Kejari Samarinda Tangani 61 Kasus Pidana

Kepala Kejari Samarinda, Haedar, mengatakan kegiatan itu menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Semua barang bukti dan barang rampasan ini kami musnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” ujar Haedar.

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari 61 perkara pidana yang ditangani Kejari Samarinda selama Maret hingga Mei 2026.

Rinciannya meliputi 36 perkara narkotika, 24 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), pidana keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), pidana orang dan harta benda (oharda), serta satu perkara tindak pidana ringan (tipiring).

“Pemusnahan ini berasal dari 36 perkara narkotika, 24 perkara TPUL kamnegtibum dan oharda, serta satu perkara tipiring,” jelasnya.

Sabu, Ekstasi dan Ganja Ikut Dimusnahkan

Kejari Samarinda memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 186,24 gram, ganja 96,68 gram, serta 26 butir pil ekstasi.

Selain narkotika, aparat juga menghancurkan 15 bilah senjata tajam, 31 unit handphone, dan 247 botol minuman keras tradisional merek Cap Tikus.

Petugas turut memusnahkan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 267 lembar dan pecahan Rp100 ribu sebanyak satu lembar.

Ratusan barang bukti lain juga ikut aparat musnahkan. Barang tersebut meliputi bong, korek api, timbangan digital, kotak rokok, dan tisu.

“Barang bukti lainnya ada sekitar 312 item seperti korek, bong, timbangan, kotak rokok, tisu dan lainnya,” katanya.

Kejari Samarinda Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba

Petugas memusnahkan barang bukti dengan metode berbeda sesuai jenisnya. Aparat melarutkan dan membakar narkotika, sedangkan barang lain dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Menurut Haedar, kegiatan itu menunjukkan komitmen negara dalam memberantas tindak kriminal, khususnya narkotika.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk upaya Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memberi pesan kuat kepada pelaku kejahatan dan masyarakat bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal,” tegasnya.

Haedar juga menyoroti tingginya kasus narkotika di Samarinda. Karena itu, ia meminta generasi muda menjauhi penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap generasi muda menjauhi narkotika karena dampaknya sangat berbahaya. Masa depan bangsa ini ada di tangan generasi muda,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.

Sejumlah Instansi Hadir dalam Pemusnahan Barang Bukti

Kegiatan tersebut turut melibatkan sejumlah instansi terkait. Instansi itu antara lain Pemerintah Kota Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda, kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, serta Balai Pengawas Obat dan Makanan.

(Redaksi)

Back to top button