Timeline Kasus Yaqut: Pengalihan Tahanan Rumah hingga Balik ke Rutan KPK

DIKSI.CO – Perjalanan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mengalami dinamika dalam dua pekan terakhir. Sempat ditahan di rutan, Yaqut kemudian dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali lagi ke Rutan KPK.

12 Maret 2026: Resmi Ditahan Usai Praperadilan Ditolak

KPK mulai menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026), sehari setelah gugatan praperadilannya ditolak pengadilan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” ujar Asep.

Ia juga menegaskan penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sah secara hukum setelah diuji dalam sidang praperadilan.

19–21 Maret 2026: Dipindah Jadi Tahanan Rumah Jelang Lebaran

Keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di Rutan KPK mulai terungkap menjelang Lebaran. Informasi itu disampaikan Silvia Rinita Harefa usai menjenguk suaminya di rutan.

“Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kemudian membenarkan bahwa status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” jelas Budi.

Ia menyebut pengalihan tersebut merupakan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026 dan dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

23 Maret 2026: Kembali Dialihkan ke Rutan KPK

Setelah empat hari menjalani tahanan rumah, KPK kembali mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan. Sebelum dipindahkan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto.

“Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi.

24 Maret 2026: Yaqut Kembali Ditahan, Akui Permintaan Keluarga

Sehari setelah proses pengalihan, Yaqut kembali resmi ditahan di Rutan KPK. Ia mengakui bahwa pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah sebelumnya merupakan permintaan dari keluarganya.

“Permintaan kami,” ujar Yaqut singkat saat tiba di Gedung KPK, Selasa (24/3/2026).

Yaqut juga mengungkapkan bahwa selama menjadi tahanan rumah, ia sempat memanfaatkan momen Lebaran untuk bertemu ibundanya.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” katanya.

Kasus Korupsi Kuota Haji Masih Berjalan

KPK menegaskan proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan meski sempat terjadi pengalihan status penahanan. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Penyidik memastikan seluruh rangkaian penanganan perkara akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.

(Redaksi)

Back to top button