Alasan KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah di Momen Lebaran

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah di tengah momen Lebaran 2026.

Keputusan yaqut jadi tahanan rumah berjalan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga strategi penanganan perkara yang tengah berjalan.

Faktor Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa hasil asesmen medis menjadi salah satu dasar utama pengalihan penahanan tersebut. Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati menunjukkan Yaqut mengidap penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) akut serta asma.

“Selain kondisi kesehatan, hasil asesmen menyebutkan yang bersangkutan mengidap GERD akut dan juga asma,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, Yaqut sebelumnya juga telah menjalani prosedur medis seperti endoskopi dan kolonoskopi sebagai bagian dari penanganan penyakitnya.

Strategi Penanganan Perkara Ikut Jadi Pertimbangan

Selain faktor kesehatan, KPK juga mempertimbangkan strategi dalam mempercepat proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut. Menurut Asep, pengalihan menjadi Yaqut jadi tahanan rumah diharapkan dapat mendukung kelancaran pemeriksaan.

“Ini juga bagian dari strategi penanganan perkara agar berjalan lancar dan bisa lebih cepat,” tegasnya.

KPK memastikan proses hukum tetap berjalan dan akan terus memanggil Yaqut sesuai kebutuhan penyidikan.

KPK Tegaskan Bakal Ada Pemeriksaan Lanjutan

Jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji dalam waktu dekat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian perkara.

Asep menegaskan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan terbaru usai pemeriksaan lanjutan berjalan.

Sempat Ajukan Permohonan Lewat Keluarga

Sebelumnya, Yaqut tiba di Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Ia mengaku bersyukur masih sempat bertemu ibundanya sebelum kembali menjalani proses hukum.

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujar Yaqut singkat.

Ia juga membenarkan bahwa permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah, pihak keluargalah yang mengajukan.

“Permintaan kami,” ujarnya.

KPK menegaskan bahwa seluruh keputusan tetap mengacu pada pertimbangan objektif, baik dari sisi medis maupun kebutuhan penyidikan, sehingga penanganan perkara tetap berjalan efektif meski di tengah momen Lebaran.

(Redaksi)

Back to top button