Ketua GP Ansor Pastikan Dampingi Hak Gus Yaqut Sebagai Warga Negara

DIKSI.CO – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan komitmen untuk mendampingi hak-hak Yaqut Cholil Qoumas sebagai warga negara di tengah kasus dugaan korupsi kuota haji. Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, memastikan pendampingan hukum tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Empati GP Ansor Terhadap Kade
Addin menyampaikan, organisasi tetap menjunjung supremasi hukum meski memberikan dukungan kepada kader.
“Yang pertama tentu kita mendoakan yang terbaik buat beliau. Kita sedih karena beliau adalah kader GP Ansor,” ujar Addin saat ditemui awak media di Samarinda, Minggu (25/1/2026).
Addin menegaskan, rasa prihatin ini bukan pembelaan terhadap dugaan tindak pidana yang kini tengah KPK selidiki. Empati organisasi terhadap kader, menurutnya, wajar tetapi harus jadi batasan oleh prinsip hukum dan etika bernegara.
LBH Ansor Siap Dampingi Hak-Hak Pribadi
Sebagai bentuk tanggung jawab, PP GP Ansor menginstruksikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor untuk mendampingi Yaqut.
“Dalam konteks warga negara, setiap orang punya hak-hak pribadi yang bisa kami bantu. Nah, hak-hak pribadi itulah yang LBH dampingi,” jelas Addin.
Ia menekankan bahwa pendampingan hanya sebatas pemenuhan hak pribadi, bukan menghalangi atau memengaruhi proses hukum. GP Ansor menyerahkan seluruh proses hukum sepenuhnya kepada KPK dan lembaga peradilan.
GP Ansor Tidak Akan Intervensi Proses Hukum
Addin kembali menegaskan, organisasi tidak akan melakukan langkah apa pun sebagai intervensi.
“Kalau proses hukumnya, kita tidak bakal intervensi. Itu biar saja berproses. Tapi sebagai pribadi bernegara dan sebagai kader, dia punya hak-hak yang perlu dibela,” tegasnya.
Hingga saat ini, Addin mengaku belum menerima laporan lengkap dari LBH Ansor terkait perkembangan pendampingan hukum. Tim LBH masih mempelajari aspek hukum sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, bersama mantan staf khusus Kemenag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya terlibat dugaan dalam pengaturan pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024.
Tambahan kuota 20 ribu jemaah, setelah lobi Presiden Joko Widodo ke pemerintah Arab Saudi. Kuota tujuannya untuk mengurangi panjang antrean haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun. Namun KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan.
GP Ansor Tegaskan Prinsip Hukum dan Hak Asasi
Sikap ini menekankan pemisahan antara urusan hukum pribadi dan posisi organisasi.
“Bagi kami, menghormati hukum itu wajib. Tapi memastikan hak-hak warga negara juga tidak boleh diabaikan. Dua hal itu harus berjalan beriringan,” kata Addin.
(tim redaksi)
