Terungkap Rincian Gaji Manajer Kopdes dan Koperasi Nelayan Merah Putih

DIKSI.CO – Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai menerima offering letter dari perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola program tersebut. Surat penawaran itu mencantumkan rincian gaji, tunjangan, hingga hak cuti bagi para manajer.

Kementerian Koperasi mengirimkan surat tersebut melalui email kepada peserta yang telah lolos seleksi dan mengikuti pelatihan selama 45 hari sejak Juni 2026.

Dokumen offering letter juga mencantumkan sejumlah fasilitas bagi calon manajer. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Gaji Manajer KNMP Capai Rp6,8 Juta per Bulan

Untuk manajer KNMP, PT Agrinas Jaladri Nusantara menjadi pihak yang mengeluarkan surat penawaran kerja.

Berdasarkan dokumen penawaran kerja yang diterima Bloomberg Technoz, manajer KNMP akan memperoleh upah pokok sebesar Rp3.564.798 per bulan. Besaran tersebut mengikuti ketentuan UMK kabupaten/kota.

Selain gaji pokok, manajer KNMP mendapat tunjangan umum sebesar Rp2.435.000 dan tunjangan makan Rp814.000 setiap bulan.

Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total kompensasi bruto manajer KNMP mencapai Rp6.813.798 per bulan.

“Saudara/i akan memperoleh upah bulanan sebesar Rp6.813.798,” tulis dokumen tersebut.

Namun, angka tersebut belum memperhitungkan potongan untuk fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajer Kopdes Dapat Rp6,8 Juta

Sementara itu, PT Agrinas Pangan Nusantara mengeluarkan offering letter bagi calon manajer Kopdes.

Dalam dokumen tersebut, calon manajer Kopdes memperoleh gaji pokok Rp3.921.089 per bulan. Besaran tersebut mengikuti UMK yang berlaku.

Mereka juga memperoleh tunjangan umum sebesar Rp2.078.000 dan uang makan Rp814.000 setiap bulan.

Dengan komponen tersebut, total gaji bruto manajer Kopdes mencapai Rp6.813.089 per bulan.

Sama seperti manajer KNMP, nominal tersebut belum memperhitungkan potongan untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Manajer Mendapat THR dan Cuti Tahunan

Selain gaji dan tunjangan bulanan, para manajer Kopdes dan KNMP juga memperoleh sejumlah hak lain dalam hubungan kerja.

Para manajer mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka juga memperoleh hak cuti tahunan selama 12 hari.

Sementara itu, kontrak kerja bagi para manajer berlaku maksimal selama 24 bulan.

Kementerian Koperasi mengirimkan offering letter kepada peserta setelah mereka menyelesaikan rangkaian pelatihan selama 45 hari. Surat tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses penempatan para manajer di masing-masing koperasi.

(Redaksi)

Back to top button