Srikandi DPRD Kaltim Tanggapi Persoalan Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Pada Anak-anak

DIKSI.CO, SAMARINDA – Srikandi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur tanggapi pro kontra hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan pada anak-anak yang kian masif terjadi di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Intelektual yang telah diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tersebut merupakan langkah konkrit menekan angka kasus kekerasan pada anak-anak.

Terkait minimnya akar permasalahan atau minimnya kepastian perlindungan hukum bagi korban, Ely menggangap bahwa kekerasan seksual tidak hanya datang dari kepastian hukum saja, namun dari banyak aspek. 

Salah satunya adalah fungsi keluarga sebagai benteng terdepan dalam mengawasi aktivitas anak.

“Kita (DPRD) lagi berencana menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketahanan keluarga, ini sangat penting (sebagai dasar) seberapa jauh intervensi pemerintah ke dalam keluarga,” ujar Ely saat dihubungi awak media, Rabu (6/1/2021).

Esensi hukum yang akan diterapkan diharapkan dapat menciptakan efek jera terhadap siapapun yang berniat melakukan kejahatan pada anak-anak.  Sejalan dengan itu, sosialisasi harus pula ditingkatkan agar masyarakat paham bahaya kekerasan terhadap anak dan seberapa besar hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak-anak.

“Hukuman masyarakat jauh melebihi hukuman yang sesungguhnya. Sebagai perempuan saya tidak mau ada pelaku kejahatan ini. Sehingga tidak ada yang dikebiri,” tuturnya.

Senada dengan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Ketua Komsisi II DPRD Kaltim Verdiana Huraq Wang menganggap bahwa upaya pemerintah pusat terhadap hal tersebut sudah benar. 

Ketua komisi perempuan di Karang Paci, sebutan DPRD Kaltim ini berpendapat, pelaku kekerasan seksual perlu ditindak untuk memberikan efek jera. 

Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Rabu (6/1/2021)/ IST

Mengenai PP yang dirasa sebagian orang tidak humanis kontradiktif terhadap tindakan yang dilakukan oleh pelaku justru dinilai Veridiana sudah waktunya untuk memberi hukuman setimpal atas perbuatan pelaku kekerasan anak yang tidak berprikemanusiaan.

“Kalau melihat yang mereka lakukan kepada anak kan sudah tidak manusiawi sekali, kalau mereka (pelaku) kan enak aja saat melakukan, tapi korbannya menanggung penderitaan yang luar biasa,” terang politisi PDIP dengan Daerah Pilihan (Dapil) Kutai Barat (Kubar), Rabu (6/1/2021). 

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Intelektual pada Minggu, (3/1/2021). 

Peraturan yang diteken Jokowi pada 7 Desember 2020 tersebut. Diteken dalam rangka memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat. 

Namun, disahkannya PP tersebut menimbulkan pro dan kontra bagi sebagian orang. 3 LSM dan 1 institusi akademi nasional yakni Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Masyarakat Profesi Penilai Indonesia  (MaPPI), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) mengatakan bahwa PP tersebut mengabaikan hak asasi pelaku dan belum terbukti efektif dalam menekan angka kekerasan seksual. 

“Kebiri kimia belum terbukti menekan angka kekerasan seksual, dan hukuman kebiri tidak menyasar akar permasalahan terhadap anak,” ucap ICJR dalam kajian Menguji Euforia Kebiri: Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) bagi Pelaku Kejahatan Seksuan Anak di Indonesia pada Februari 2016. 

Ketua ICJR Erasmus A.T Napitupulu, menilai bahwa aturan perlindungan korban lebih penting daripada PP ini. Sebab, pemerintah belum memiliki peraturan komperhensif terkait perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. 

“Aturan pemulihan korban kekerasan seksual tersebar dan berbeda-berbeda. Perlu ada satu UU baru yang dapat merangkum dan menjangkau semua aspek perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual seperti RUU Perlindungan dan Pemulihan Korban (RP2K) atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS),” ucapnya seperti yang dilansir Narasi Newsroom, 4 Januari 2021. (advertorial)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button