SIsmail Latisi: Pengalihan BPJS Harus Dibahas Ulang, Jangan Bebani Warga

DIKSI.CO – DPRD Samarinda merespons kebijakan pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) sebanyak 49 ribu jiwa dengan menyoroti potensi dampaknya terhadap pelayanan publik.

Komisi IV DPRD menilai, kebijakan yang mengalihkan tanggungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Pemerintah Kota Samarinda berisiko menimbulkan gangguan layanan kesehatan jika tidak disertai kesiapan anggaran yang memadai.

DPRD Soroti Risiko Gangguan Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar menyangkut pembiayaan, tetapi juga akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar.

“Yang kita khawatirkan itu dampaknya di lapangan. Jangan sampai masyarakat datang berobat, tapi tidak lagi tercover dan akhirnya dirugikan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia menilai, perubahan skema pembiayaan yang tidak matang berpotensi membuat masyarakat kehilangan jaminan saat membutuhkan layanan medis.

Kesiapan Anggaran Jadi Kendala Utama

Ismail menjelaskan, kondisi anggaran yang sudah berjalan membuat ruang fiskal Pemerintah Kota Samarinda menjadi terbatas. Penyesuaian pembiayaan tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa melalui mekanisme perubahan anggaran.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dibahas kembali dalam APBD Perubahan agar tidak membebani keuangan daerah.

“Perlu duduk bersama. Minimal dibahas di perubahan anggaran. Tidak bisa langsung dialihkan di tengah tahun berjalan,” tegasnya.

DPRD Dorong Koordinasi Pemprov dan Pemkot

DPRD mendorong adanya komunikasi intensif antara Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum kebijakan diterapkan.

Langkah ini dinilai penting agar proses pengalihan tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap memperhatikan kesiapan teknis maupun anggaran.

Jumlah Penduduk Jadi Pertimbangan

Ismail juga menilai besarnya porsi pembiayaan dari pemerintah provinsi selama ini masih wajar, mengingat jumlah penduduk Samarinda yang menjadi yang terbesar di Kalimantan Timur, mendekati 900 ribu jiwa.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan redistribusi tetap harus mempertimbangkan kesiapan daerah agar tidak berdampak langsung pada masyarakat.

“Intinya jangan sampai kebijakan ini malah mengorbankan pelayanan kesehatan warga. Itu yang harus jadi prioritas,” pungkasnya.

Layanan Publik Jadi Prioritas Utama

DPRD menegaskan, aspek pelayanan publik harus menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan.

Tanpa perencanaan yang matang, pengalihan kepesertaan BPJS berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan, mulai dari penolakan layanan hingga terganggunya akses berobat warga.

(adv)

Back to top button