Dewan Sebut Perda CSR Dapat Tampung Tenaga Kerja Lokal

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyampaikan para pekerja di Kota Balikpapan difasilitasi pemerintah Kota dengan adanya Perda CSR (Corporate Social Responsibility). 

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, mengatakan Perda CSR ini untuk menampung tenaga kerja lokal untuk dapat fasilitas. 

Hal ini disampaikan usai pertemuan dengan Serikat Pekerja yang meminta untuk mengadakan pelatihan-pelatihan pekerjaan di Kota Balikpapan.

“Kita sampaikan bahwa kita ini mempunyai Perda CSR juga yang digunakan untuk mengakomodasi menampung tenaga kerja lokal. Dan ada undang-undang CSR di atasnya,” kata Budiono. 

Puluhan buruh ini hadir mengingat Hari Tani Nasional baru saja lewat atau pada 24 September 2023, para nelayan dan petani pun menyampaikan aspirasinya. 

Dalam hal ini disampaikan dalam rangka Hari Tani Nasional banyak aspirasi yang diperdengarkan seperti petani Balikpapan yang tidak punya lahan, dan beberapa kegiatan juga tidak ada perhatian dari pemerintah kota. 

“Ada juga terkait bantuan lain yang selama ini belum menjadi perhatian khusus dari Kota Balikpapan utama di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan,” ujarnya.

DPRD Balikpapan pun telah memberikan anggaran yang cukup untuk kemajuan petani Balikpapan, sehingga bisa menciptakan pertanian-pertanian baru. (Advertorial)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button